KESEHATAN

2500 Lebih Iklan yang Diperiksa, 44 Persen Tak Memenuhi Ketentuan

MataPublik.co, PALEMBANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel kedepan akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan pada media penyiaran lokal diwilayah Provinsi Sumsel yang tidak mendapatkan izin dari BPOM. Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan perlidungan terhadap masyarakat akan maraknya peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin dari BPOM.

Kepala Balai Besar POM Palembang, Hardaningsih dan Ketua KPID Provinsi Sumsel, Lukman Bandar Syailendra telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait kerjasama tersebut, disaksikan langsung Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI, Maya Gustina Andarini, Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, BPOM RI, Indriaty Tubagus, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan.

Penandatanganan Mou dilakukan pada acara sosialisasi dan penguatan tindak lanjut pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan pada media penyiaran lokal diselenggarakan Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Wyndham Hotel Palembang, Senin (15/7/2019).

Lihat Juga  Diikuti 1.000 Orang, UTP Gelar Vaksinasi Dosis Pertama

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI, Maya Gustina Andarini mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk efektifitas pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan pada media penyiaran lokal.

Menurutnya, saat ini media pemasaran semakin luas sehingga BPOM diperkuat dengan Deputi IV yakni Deputi Penindakan Cyber Patrol, dimana melakukan pengawasan iklan produk yang ditawarkan kepada masyarakat. “Kita harapkan pelaku usaha maupun pelaku periklanan dapat memahami standar periklanan yang dikeluarkan BPOM. Sehingga produk yang ditawarkan sesuai dengan regulasi yang ada dan masyarakat terlindungi,” ungkapnya.

lanjut Maya Gustina Andarini, diketahui bersama bahwa iklan obat dan suplemen semakin marak. Pengawasan iklan dilakukan badan pom pada dasarnya baik media penyiaran nasional maupun lokal. Hasil pengawasan bisa melalui peringatan pertama, peringatan tahap kedua, ketiga peringatan keras, penghentian kegiatan dan Pembatalan Nomor Izin Edar (NIE). Sehingga bahan iklan harus melalui persetujuan BPOM terlebih dahulu sebelum diterbitkan media.

Lihat Juga  Empat Puskesmas Palembang Gratis Pemeriksaan Pap Smear

“Masalah ini banyak sekali dari 2500 lebih iklan yang diperiksa, 44 persenya tidak memenuhi ketentuan. Paling banyak adalah perusahaan tersebut belum mendapatkan izin atau persetujuan BPOM,” ungkapnya. “Akan lebih bagus lagi apabila media yang menerima iklan ini bertanya dulu kepada BPOM. Karena ada batasan standar yang harus dipenuhi,” lanjut Maya Gustina Andarini.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk mempekuat pengawasan periklanan khususnya obat tradisional.

Dia mengharapkan, melalui penandatangan MoU antara BPOM Palembang dengan KPID Provinsi Sumsel dapat diimplementasikan secara nyata melalui prosedur yang jelas dan adanya sanksi yang tegas. “Seperti tadi disampaikan bahwa sebelum iklan ditayangkan harus mendapatkan izin dari BPOM, karena akan sangat bermanfaat untuk melindungi masyarakat. Semua harus disosialisasikan termasuk kepada media cetak, elektronik dan lainnya agar mengetahui penyaringan iklan melalui BPOM,” terang Lesty. (imn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker