BANYUASIN – Forum Rakyat Banyuasin (FRB) berkoar – koar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, tujuannya meminta penyidik Kejari Banyuasin mengusut tuntas dugaan mark – up pembangunan Jalan Simpang Lancang menuju Kecamatan Pulau Rimau, tahun anggaran 2018. Senin (2/9/19), sekitar pukul 14.30 WIB.
Adanya indikasi korupsi dalam kegiatan Pembangunan jalan simpang Desa Lubuk Lancang tahun anggaran 2018. Maka kami meminta kepada Kejaksaan untuk segera memanggil pihak ketiga yaitu CV NMB.
“ Selain pihak perusahaan juga Kejari harus memeriksa PPK dan Tim PHO, karena diduga sudah lalai dalam tugas sehingga menyebabkan kerugian negara,” tegas Dimas selaku Koordinator Aksi.
Sambung Indosapri selaku Koordinator Lapangan, juga menyebutkan, Dalam waktu 2 X 24 jam, akan membuat laporan tertulis ke pihak Kejari Banyuasin.
“ Selain laporan juga kami akan melengkapi data yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan Jalan Desa Lubuk Lancang,” lugas dia.
Sementara itu Kejari Banyuasin Mochamad Jefri SH, melalui Kasi Intel, Habibi SH, menegaskan, akan segera menindaklanjuti laporan dari rekan – rekan FRB.
“ Tentu kami juga berharap, agar rekan – rekan menyampaikan laporan disertai data pendukung, sehingga persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ditemukan adanya unsur pidana dan adanya kerugian negara, maka Kejari Banyuasin akan menindaklanjuti dengan profesional.
“ Akan segera kita panggil dan rekan – rekan juga harus melengkapi data, sehingga membantu kinerja Kejari Banyuasin dalam mengungkap persoalan ini,” ujar dia lantang di hadapan pendemo. (*)