Palembang Tunggu Implementasi SIMBG
PALEMBANG, MataPublik.co – Adanya wacana Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) untuk menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Online Single Submission (OSS) disambut baik oleh Pemerintah Kota Palembang.
Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan, sistem ini dapat melindungi pengusaha dan pemerintah secara administrasi. Diakuinya, memang mulai dari perencanaan sampai pengerjaan dan pembangunan, sistem pelayanan masyarakat butuh aplikasi yang dapat menguntungkan serta melindungi kedua belah pihaknantara pemerintah dan pengusaha. Kalau sistem yang seperti saat ini masih banyak yang dikomplain oleh masyarakat. “Tentu saja kita sambut baik, sebab aplikasi ini (SIMBG OSS) juga dapat melindungi pengusaha dan pemerintah,” katanya dalam paparan implementasi SIMBG di ruang rapat Dirjen Kementerian PUPR dalam siaran persnya, Rabu (18/4).
Yang dikhawatirkannya, lanjut dia, yaitu mengenai itu koordinasinya dan kecepatan dalam membangunan aplikasi ini serta normanya. “Dengan sistem ini bagaimana kita berkoordinasi dan berkomitmen. Baru sudah bisa kita jalankan. Sebab akan ada beberapa bagian yang ditutup saat sistem ini berjalan,” papar dia. Sementara itu, Staf Ahli Kementerian PUPR Natsir menambahkan, saat menjalankan SIMBG sendiri, pemerintah harus melakukan pendampingan dalam sistem ini dan akan dimonitoring oleh pihak terkait lainnya. Seperti halnya Kementerian PUPR juga akan mendampingi pemerintahan yang akan menjalankan sistem tersebut. “Sebenarnya, Kementerian sudah menetapkan tiga lokasi untuk menjalankan SIMBG yang dapat dilakukan dengan sistem online namun belum berjalan. Maka dari itu kami apresiasi Pemkot Palembang yang telah siap menjalankannya,” ujar Natsir.
Selain itu, dalam paparannya ia menjelaskan, sistem ini sendiri mampu mendukung percepatan pelaksanaan berusaha (Perpres 91/2017) dan mendukung perwujudan satu data melalui program online single submission (OSS). Di mana SIMBG ini dapat mengimplementasikan IMB, Sertifikat Laik Fungsi, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung dan perizinan lainnya. “Begitu mereka memasukkan data, DPMPTSP harus memberifikasinya. Jadi meski sudah didata secara online, masih harus ada tatap muka antara pemohon dan pemberi izin untuk verifikasi dan sebagainya,” ulasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahkmad Mustain menguraikan, pihaknya sendiri sudah menyiapkan template-nya dan aplikasi dasarnya yaitu dengan sistem online. “Palembang sudah punya dasarnya, hanya tinggal mengintegrasikannya dengan SIMBG tersebut,” kata dia. (yri)