SUMSEL

17 Kabupaten/Kota Di Sumsel Sudah Miliki Perda RTRW

MataPublik.co, PALEMBANG – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghadiri Rakor Percepatan Penetapan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR ) Online Single Submission (OSS) di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu (12/02/202) untuk menunjang kemajuan pembangunan daerah guna menarik investor berinventasi ke daerah. Kegiatan ini dibuka oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo

“Ini penting dan fundamental, bahwa percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS sebagai tapak pembangunan bagi daerah yang menentukan arah pengembangan daerah yang bergantung pada rencana tata ruang wilayahnya. Maka saya mendorong percepatan perda tersebut”, jelasnya.

Lihat Juga  Lewat Radio, Pj Bupati Apriyadi Himbau Masyarakat Tentang Karhutbunlah

Terkait hal tersebut, Herman Deru  mengungkapkan bahwa Sumsel telah memenuhi target perda RTRW di seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak ada lagi persoalan dan hal ini dapat dilaksanakannya dengan baik.

Dijelaskannya bahwa dari paparan dalam kegiatan ini masih terdapat 18 kabupaten /kota di Indonesia yang belum memiliki perda RTRW, namun dirinya bersyukur bahwa Sumsel sudah memiliki perda tersebut. Selain itu, Pemerintah pusat menargetkan kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar per Mei 2020 perda RTRW ditetapkan dan diundangkan telah terpenuhi.

“Jadi kita tidak perlu menunggu hingga Mei, saat ini pun kita sudah siap. Karena Kota Palembang juga, hanya saja memang untuk kota Palembang setiap 5 tahun sekali harus diperbaiki mengingat wilayahnya yang luas”, katanya.

Lihat Juga  Karhutla Meluas Menjadi 257 Hektare Tersebar 6 Daerah

Sementara itu, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Mendagri Tito Karnavian mengatakan ada 3 langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat.

Dijelaskannya, Pertama pemda segera mengagendakan propemda rancangan perda RDTR, kedua Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan perda RDTR OSS, dan ketiga kepada para Gubernur diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. (imn)

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker