PALEMBANG

Optimalisasi PAD Melalui Workshop Implementasi Host To Host

MataPublik.co, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar workshop Implementasi Host to Host Pajak Bumi dan Bangunan/ Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB) Badan Pendapatan Daerah/Badan Pajak dan Retribusi Daerah-Badan Pertanahan Nasional (Bapenda/BPPRD-BPN).

Acara ini dipusatkan di Ruang Parameswara Setda Palembang, Kamis (8/8). Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, Junaedi, mengatakan, workshop ini tindak lanjut MoU antara Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang dengan Badan Pertanahan Kota Palembang, Desember tahun lalu.

Kegiatan ini juga adalah integrasi data host to host antara BPN dengan Bappeda kota. Ia juga mengatakan, ini merupakan salah satu area intervensi yang didorong oleh KPK untuk kompensasi penerimaan daerah.

“Kegiatan ini adalah bentuk semangat perubahan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal. KPK memiliki berbagai program pencegahan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban program di pemerintah daerah. Hari ini, terkait penertiban manajemen administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.

Lihat Juga  Akhir Tahun, Walikota Harnojoyo Evaluasi Kinerja OPD

Adapun keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tertibnya administrasi atau database terkait pertanahan. Dan terjadi peningkatan atau optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor PBB dan BPHTB. “Beberapa daerah yang sudah lebih dulu melakukan kegiatan ini, kami lihat secara nyata terjadi peningkatan pendapatan daerah khususnya dari PBB-BPHTB,” kata Junaedi.

Pihaknya juga tidak memungkiri, bahwa masih ada permasalahan aset, yaitu penyakit menahun yang tidak terselesaikan. Dikarenakan ego masing-masing instansi, antara satu instansi dan instansi lain. “Contoh antara satu pemerintah daerah (pemda) dan pemda lain. Ini terjadi pada banyak daerah. Jadi intinya KPK mendorong supaya ada peningkatan sektor pajak. Dan posisi KPK sebagai fasilitator,” ujar Junaedi.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, Pemkot Palembang sudah melakukan dua hal untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pertama dengan pemasangan alat tapping box (alat perekam transaksi) sebanyak 400 untuk 11 jenis pajak, salah satunya restoran. “Kedua, upaya kita adalah dengan host to host PBB-BPHTB ini. Host to host PBB-BPHTB ini sudah kita mulai sejak 4 Desember 2018 lalu,” sebut Dewa.

Lihat Juga  Penataan Arsip Pemerintah Harus Tertata Rapi

Host to host adalah pengintergrasian data pertanahan dan PBB, yang setiap perolehan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan wali kota Palembang Nomor 1 Tahun 2011 tentang BPHTB.

Ratu Dewa mengatakan, dari 11 jenis pajak, pihaknya mendapat perolehan pajak dengan total Rp 1 triliun lebih. Adapun target PBB tahun 2019 sebesar Rp275 miliar. “Jadi perolehan pajak di kota Palembang bertambah sebesar Rp80 miliar lebih atau 45 persen dari target PBB tahun 2018 sebesar Rp190 miliar lebih,” bebernya.

Sedangkan, untuk target BPHTB 2019 sebesar Rp332 miliar lebih dan sudah terealisasi sebesar Rp554 miliar dengan presentase 16,23 persen. “Perolehan ini bukan hanya dari tanah saja, akan tetapi dari sektor peralihan hak dan sesuai dengan harga transaksi,” Dewa menyebutkan. (imn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker