POLITIK

Mengaku Sehat, Ratna Sarumpaet Siap Jalani Sidang

MataPublik.co, JAKARTA – Berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah menjalani proses administrasi, Ratna mengaku siap menjalani proses persidangan selanjutnya. “Siap (jalani sidang). (Kondisi saya) Sehat,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).

Ratna sedianya sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Namun karena alasan kesehatan, Ratna kembali dibawa dan dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

“Bu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi di Kejari Jaksel.

Selain itu, Kejari mempertimbangkan perawatan kesehatan yang sempat dijalani oleh Ratna. Kejari juga mempertimbangkan alasan keamanan dan jarak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap dekat oleh Supardi.

Lihat Juga  Median Mencatat Selisih Elektabilitas Jokowi-Prabowo Kian Tipis

“Sementara ini peralatan kesehatan juga di sana, jarak juga lebih dekat dari pengadilan ke sana. Karena selama di sana dokumen yang disampaikan penyidik, Ibu Ratna kan memang ada perawatan dokter di sana,” jelas dia.

Supardi menambahkan Kejari biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari untuk sampai menjalani persidangan. Selanjutnya, Kejaksaan bakal menunjuk jaksa yang akan mengurus kasus Ratna.

“(Jaksanya) kombinasi dari Kejari, Kejati, dan Kejagung, jumlahnya biar nanti saja di dakwaaan ya, pokoknya nanti saja yang jelas kombinasi ya,” beber dia.

Lihat Juga  AJO Indonesia Mengutuk Keras Kasus Bom Surabaya.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh yang mengklaim mendapat pengakuan dari Ratna mengatakan yang bersangkutan dipukuli orang tak di kenal di kawasan Bandung.

Ratna kemudian memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini berkas Ratna sudah dinyatakan lengkap. Ratna pagi ini sudah diboyong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ctr/wis)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker