5000 Ketua RT/RW di Palembang Bakal Dapat Jaminan Sosial
MataPublik.co, PALEMBANG – Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengatakan Pemerintah Kota Palembang akan memberikan jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaaan kepada ketua RT dan RW se-kota Palembang. Ada sebanyak 5000 ketua RT dan RW, dari 18 kecamatan di Palembang, yang akan kita berikan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya telah ada pemberian intensif kepada RT/RW.
Namun, pemerintah juga ingin memberi kesempatan bagi ketua RT/RW yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Karena tugas RT dan RW termasuk ke dalam pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Fitrianti, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Palembang, Senin (2/12).
Saat ini, pihaknya masih mendata mana ketua RT dan RW yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantornya masing-masing.
“Kita tahu bahwa tugas RT dan RW ini 24 jam. Apalagi bisa dikatakan tugas RT ini rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemberian jaminan perlindungan kerja ini, sebagai bentuk kita (pemerintah, red) peduli kepada perangkat daerah (RT),” ujar Fitrianti pula.
Ia melanjutkan, pihaknya akan segera menyosialisasikan program tersebut kepada camat dan lurah. “Setelah itu baru kita launching programnya. Jadi, dengan adanya jaminan perlindungan kerja, kita berharap kinerja RT dan RW lebih meningkat lagi,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah Kota Palembang Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Utami Ningsih, mengatakan, program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan mengikuti program tersebut, apabila terjadi risiko kematian, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 24 Juta. “Sedangkan apabila mengalamin kecelakaan kerja, maka diberikan perawatan sampai sembuh sesuai indikasi medis. Namun jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan upah sesuai yang dilaporkan,” ujar Utami. (imn)