PALEMBANG

Pelajar Dilarang Masuk ke Panti Pijat Urut Tradisional

MataPublik.co, PALEMBANG – Pemilik Panti Pijat Urut Modern dan Tradisional dan Salon Kecantikan harus lebih memperhatikan ketentuan peratauran yang berlaku. Terkait itu, Sat Pol PP menggelar sosialisasi yang dipusatkan di Hotel The Zuri, belum lama ini. Tujuan sosialisasi ini adalah agar PPUT dan PPUM serta salon kecantikan menjalankan usahanya sesuai dengan Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkot Palembang Sulaiman Amin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaian Perda Nomor 29 tahun 2011. Terbitnya perda itu sejak 2011 tapi baru hari ini dilakukan sosialisasinya. Saat ini, visi dan misi Palembang Emas Darussalam, yakni menjadikan kota ini aman, tentram, nyaman dan makmur.

Inilah perlunya Perda ini, ada pengawasan, pembinaan dan tertib administrasi bagi pelaku usaha di Kota Palembang. “Kita ingin menjadikan Palembang jadi Kota Pariwisata, agar menarik wisatawan sehingga dibutuhkan peran seluruh stake holder. Termasuk pengusaha peran panti pijat,” katanya.

“Kita harus ikuti Perda yang ada. Jangan sampai usaha bapak ibu bertentangan dengan Perda kita dan visi dan misi Palembang Emas Darussalam. Jangan bertentangan dengan norma agama.Mungkin bapak dan ibu tidak mengetahui perda nomor 29 tahun 2011.Pesan Pak Walikota Palembang jadikan kota ini nyaman bagi wisatawan sesuai bidangnya. Menimbulkan kesan mendalam,” lanjut Sulaiman.

Lihat Juga  Nyaman Ibadah Ramadhan 1445 H, PLN Pastikan Listrik Aman

Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian menuturkan, Dinsos mengurus orang terlantar, pengemis, orang gila dan yang berhubungan dengan sosial. “Sosialisasi ini bertujuan agar peserta mengetahui Perda Nomor 29 tahun 2011. Jumlah yang ikut sosialisasi ini 100 orang dari pelaku usaha PPUT, PPUM, Salon Kecantikan, dan Pemangkas Rambut,” katanya.

Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin menuturkan, dirinya mendapat keluhan dari pengelola Hotel Budi dan Princes, itu berkurang pengunjungnya, karena takut terapis PPUT yang sering nongkrong dengan pakaian tidak sopan.

“Terapisnya jangan duduk diluar, dengan celano pendek. Orang takut ke hotel itu. PPUT di jalan Kolonel Burlian juga ada yang berada dipinggir jalan. Saya minta kepada Satpol- PP, agar itu ditertibkan. Jangan mentang-mentang ada izin, jadi sembarangan beroperasi,” bebernya.

Lihat Juga  ASN Palembang Kerja dari Rumah, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan

Pria yang disapa Babe Herlan ini juga meminta agar kepada para pelaku usaha PPUT, PPUM, Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut jangan mempekerjakan karyawan dibawah umur. “Itu menjadi celah dan menyalahi, jadi kita tertib aturan,” ucapnya.

Sementara Kabid Perlindungan Masayarakat Sat Pol PP Kota Palembang, Herison menjelaskan, jam operasional PPUT dan PPUM adalah dari Jam 9 pagi sampai jam 11 malam. Ada yang sampai jam 2 malam, sampai pagi.  Itu tidak boleh. Hal itu ada tindakan hukum, pemda sudah memberitahu. Makanya dikasih buku Perda ini, agar bapak ibu tahu PPUT dan PPUM dilarang menjadi tempat pelacuran. “Memakai pakaian tidak sopan. Kalau sudah diatas jam 11 dilarang masuk lagi. Pelajar dilarang masuk PPUT dan PPUM,” katanya.

“Pengawasan itu dilakukan Pol PP dan Dinsos. Yang melanggar ada teguran tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, Walikota berwenang mencabut izin PPUT, PPUM dan salon kecantikan, tempatnya bisa disegel,” pungkasnya. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker