Ketua KPU Pariaman Dipecat Gara-gara Makan Bareng Dahnil
MataPublik.co, PADANG – Ketua KPU Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Azis dipecat lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Abrar Azis dipecat karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan ketua kepada teradu (Abrar Azis) selalku KetuaKPU Kota Pariaman,” demikian amar putusan DKPP yang dikutip dari laman DKPP, Rabu (10/4/2019).
Dalam putusan, dijelaskan Abrar Azis diproses di DKPP terkait temuan Bawaslu Kota Pariaman atas dugaan tidak netral karena makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pengadu melampirkan bukti screenshot foto yang diunggah oleh akun Facebook Valentino T. Teguh pada 22 Januari 2019 yang memperlihatkan Ketua KPU Pariaman sedang makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kecamatan Pariaman Selatan.
“Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama,” begitu penjelasan pertimbangan putusan DKPP.
Ketua KPU Pariaman Abrar Azis memang memiliki hubungan pertemanan lama saat menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak tahun 2010. Namun terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Abrar Azis berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak.
Selain itu Abrar Azis dalam putusan DKPP disebut tidak menyampaikan pertemuan dengan Dahnil kepada kolega KPU Kota Pariaman. Abrar Azis menurut DKPP justru menghubungi saksi Sepriadi yang menjadi pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman untuk turut serta dalam pertemuan bersama Dahnil.
“DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi,” papar majelis DKPP.
DKPP menegaskan, sikap Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
Seharusnya, Abrar Azis menurut DKPP menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Makan Bareng Jubir BPN, Ketua KPU Kota Pariaman Dipecat
“Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu,” kata majelis DKPP.
Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (iuy)