9 Juli, Walikota Berlakukan PPKM di Palembang

PALEMBANG – Mulai 9 – 20 Juli 2021 mendatang, Kota Palembang mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama pelaksanaan itu, mall dan rumah makan harus tutup hinnga pukul 17.00 WIB.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya bersama Polri dan TNI melakukan sosialisasi dan segera menerbitkan surat edaran. Upaya ini untuk menekan angka kenaikan Covid-19. “Mulai Jumat 9 Juli berlaku, dari 11 aturan dari pusat diantaranya mall tutup lebih cepat dan makan di tempat di rumah makan sampai pukul 5 sore,” katanya, usai melakukan rapat koordinasi PPKM, Rabu (7/7/2021).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, TNI Polri juga Satpol PP langsung mensosialisasikan kepada pengelola mall, tempat makan, resto, kafe dan kantor lainnya untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro ini.
“Selama dua hari ini, kita sosialisasi dan mulai Jumat kita akan awasi. Karena mal harus tutup sampai pukul 17. 00 WIB dan rumah makan bisa sampai jam 5 sore tapi pemesanan untuk take away (bawa pulang) dari jam 5 sore, asal tidak makan ditempat,” katanya.
Intinya, dalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk mencegah kerumunan. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memahami hal ini. “Karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah. Satu sisi karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Adapun 11 poin yang ditetapkan pemerintah pusat diantaranya perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sehingga WFO hanya 25 persen saja. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (rel)