EKONOMI

Iuran Kepesertaan BPJS Sejalan dengan Gerakan Sedekah Bersama

MataPublik.co, PALEMBANG – Semakin hari semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga bisa sedekah kepada orang yang membutuhkan lewat iuran bulanan. Iuran itu bisa digunakan untuk biaya berobat masyarakat yang kurang mampu. Kita sehat, kita bantu yang lagi sakit, gantian seperti itu.

Hal itu ditegaskan Andi Azhar Kepala BPJS Kesehatan Kota Palembang saat mengunjungi Sekretariat PWI Sumsel, Senin (25/2). Dikatakanya kepesertaan BPJS diilhami dari berbagai gerakan sedekah, bagaimana bila ada “Gerakan Sedekah Iuran BPJS”.

Mungkin bisa dipilih BPJS yang kelas III, atau terserah pada donatur. Iuran dibayarkan per bulan, sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang ingin dibantu. Namun sedekah BPJS ini memang butuh komitmen tinggi dari donatur, mengingat peraturan BPJS yang akan me-nonaktif-kan kepesertaan seseorang bila iurannya tidak dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.

Sedekah BPJS memang bukan hal yang sederhana. Butuh banyak pertimbangan terkait peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS. Pertanyaan selanjutnya adalah sampai kapan suatu keluarga diberi sedekah iuran BPJS?  Apakah selamanya, atau hingga keluarga itu mampu dalam hal finansial? Akan banyak pertanyaan lain yang timbul.

Lihat Juga  Jelang Mayday, Posko Pengaduan BPJS Dibuka

Anshori adalah salah satu dari sekian orang yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Awalnya, ibu mertua saya didiagnosa dokter ada masalah dengan sarafnya, semacam kejepit. Atas saran keluarga jauh, akhir Januari lalu saya mendaftarkan beliau menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I secara online, karena katanya biaya pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ceritanya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dokter memvonis ibu mertua Ribut mengidap kanker paru-paru stadium IV. Dokter pun menyarankan agar ibu mertua Ribut menjalani opname dan fisioterapi. Biaya yang dibutuhkan untuk sekali terapi adalah sekitar Rp 300.000,- dan terapi tersebut harus dilakukan dua kali seminggu.

“Ibu mertua saya hampir 2 bulan menjalani terapi, sebelum akhirnya berpulang. Kalau dihitung habisnya sekitar Rp 4.800.000,-. Itu pun belum termasuk biaya lain-lain seperti administrasi, obat, opname, dan sebagainya. Di rumah sakit saya cuma dimintai Kartu BPJS Kesehatan dan KTP saja tanpa membayar biaya lagi,” kata Ribut.

Lihat Juga  PTBA Peringati Hari Jadi ke-39 Membangun Semangat Menuju Perusahaan Energi Kelas Dunia

Dari pengalaman tersebut, ia pun berinisiatif mendaftarkan anggota keluarga lainnya menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelum sakit. Menurutnya, masyarakat harus tahu bahwa kartu BPJS Kesehatan itu banyak kegunaannya, terlebih jika membutuhkan pengobatan dalam kondisi mendesak.

“Selain itu, kita juga bisa sedekah kepada orang yang membutuhkan lewat iuran bulanan. Iuran itu bisa digunakan untuk biaya berobat masyarakat yang kurang mampu. Kita sehat, kita bantu yang lagi sakit, gantian seperti itu,” jelasnya.

Ke depannya ia berharap agar masyarakat semakin mudah memperoleh Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di rumah sakit di daerahnya, sehingga masyarakat tidak perlu berlama-lama antri lagi di loket BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker