Uncategorized

Abaikan Upah Minimum, Massa Tuntut PT SAG

Datangi DPRD tuntut tindaklanjuti laporan pekerja

MataPublik.co, KAYUAGUNG

Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan Rabu (30/5) pagi.

Massa yang membawa beberapa spanduk yang bertulisan tuntutan berorasi di hadapan perwakilan anggota DPRD OKI dan Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten dan unsur terkait. Massa dengan koordinator aksi Yovi Meitaha dan Damarian SH bergantian membacakan orasi dan menyatakan sikap mendesak DPRD OKI dan Bupati OKI melalui dinas terkait serta Polres OKI untuk segera menindaklanjuti laporan tentang PT Sarana Agung Gas yang berlokasi di Jalan Baru Desa Celikah Kecamatan Kayuagung. Yakni adanya dugaan perusahaan tersebut mengangkangi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Permen Tenaga Kerja nomor :per-01/men/1999, kepmen tenaga kerja dan transnigrasi no: kep-102/men/vi/2004 serta undang-undang no 3 tahun 1992.

Lihat Juga  Sumsel Menjadi Pusat Perhatian Lingkungan Dunia

Sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam PP no: 14 tahun 1993 keppres no 22 tahun 1993 dan permen tenaga kerja dan transmigrasi no:per-12/men/VI/2007. ” Kami juga mendesak DPRD dan bupati serta pemerintah segera membentuk tim guna mengusut tuntas tentang ketenagakerjaan, upah minimum, jamsostek dan CSR untuk masyarakat sekitarnya,” terangnya.

Lanjutnya, juga agar segera memanggil dan meminta penjelasan pihak PT Sarana Agung Gas tentang ketenagakerjaan, upah dan lainnya. Juga mendesak agar segera turun ke lapangan mengecek kebenaran tentang ketenagakerjaan, upah minimum, jamsostek, CSR dan sebagainya.

Selain itu apabila terbukti mengangkangi UU no 13 tahun 2013, permen tenaga kerja dan sebagainya, massa minta agar  distop aktivitas dan tutup sementara serta beri sanksi berat kepada PT Sarana Agung Gas (PT SAG) yang mengangkangi UU yang berlaku di Negara RI. ” Kami mohon keadilan serta menuntut segala kebijakan agar keadilan tetap dijunjung. Kami menuntut kebijakan, kejelasan peraturan yang anda buat,” jelasnya, seperti dilansir Kabarrakyat.com.

Lihat Juga  Kejar PAD, Optimalisasi Tiang LRT untuk Media Reklame

Sementara itu kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten OKI, Tohiryanto mengungkapkan, apa yang menjadi tuntutan para pendemo, siap akan ditindaklanjuti dan dirangkul. Apabila tidak selesai di disnakertrans OKI maka akan diteruskan ke disnakertrans provinsi. ” Kami tidak tinggal diam, akan ditindaklanjuti dan siap merangkul tuntutan pendemo, sama-sama turun dengan pengawasan terkait permasalahan ini,” tandasnya.Massa ditemui oleh anggota DPRD OKI Solahudin Jakfar dan lainnya. (nis/krw)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker