BANYUASINSUMSEL

Achmad Zarkasih : Izin Usaha Waralaba Cacat Hukum

 

BANYUASIN – Menjamurnya usaha Waralaba di Kabupaten Banyuasin menjadi lahan empuk bagi investor, namun demikian para pemilik usaha tidak mengindahkan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, hal ini membuat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara.

“ Ya, Perda sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, akan tetapi masih banyak pemilik Waralaba mengangkangi Perda tersebut, misalkan tentang izin gangguan tetangga atau HO, seringkali dimanipulasi, tidak transparan sehingga berdirinya usaha tersebut merugikan rakyat kecil dan pemilik warung,” tegas Achmad Zarkasih anggota DPRD dari Fraksi PKB.

Lihat Juga  Pemkab Muba Siap Sukseskan Regsosek BPS Sumsel

Bahkan, Tegas Politisi senior ini, berdirinya usaha waralaba di Dusun 2, RT 27 Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, terkesan dipaksakan dan adanya pelanggaran Perda.

“ Substansi Perda itu jelas, tidak boleh berdiri berdekatan dengan pasar traditional, kemudian adanya izin atau surat pernyataan dari tetangga. Namun kami menilai proses izin tersebut cacat hukum. Dan meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan penyegelan terhadap pembangunan usaha waralaba tersebut, agar tidak menjadi konflik di masyarakat,” tegas Zarkasih selaku Ketua GP Ansor Provinsi Sumsel ini

Lihat Juga  Dalam Rapat, Sekda Ditemui Dua Pejabat Disdik Banyuasin

Tidak ada bagi investor akan usaha di Kabupaten Banyuasin, akan tetapi harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga investor memiliki kepastian hukum dalam usaha mereka dan masyarakat tidak dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, melalui Kepala Badan Perizinan Terpadu Ali Sodikin, mengatakan sudah menerima laporan dari warga, dan tentu jika izin tersebut menyalahi aturan, tidak akan di tindak lanjuti.

“ Kalau menyalahi tentu Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan menerbitkan izin Waralaba tersebut,” ucap dia singkat (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button