NASIONAL

Acungkan Dua Jari, Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur

MataPublik.co, JAKARTA – Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB. Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.

Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa. “Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).vBuni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.

“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni. Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 WIB pagi tadi. v

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok. Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu. Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.

Lihat Juga  Sandiaga Uno: Rakyat Ingin Pemilu Jujur Adil

Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Ia tiba di gedung DPR sekitar pukul 15.00 WIB dengan didamping tim kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut Buni Yani memaparkan kejanggalan perjalanan kasus yang dialaminya. Di hadapan dua pimpinan DPR itu, Buni juga tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya.

Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni Yani mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Buni tetap divonis 1,5 tahun penjara. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai putusan kasasi MA atas kasus kliennya itu sebagai keputusan yang tidak lazim.

Lihat Juga  Tarif Listrik Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Kawasan ASEAN

Hal itu menjadi alasan tim kuasa hukum meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. Diketahui Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019). “Dalam putusan kasasi itu ada yang dirasa tidak lazim. Beda dengan putusan Pengadilan Tinggi,” kata Aldwin.

Aldwin memaparkan tiga poin dalam putusan kasasi MA yang ia anggap tidak lazim, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa dan kesalahan penulisan umur.

Menurut dia, putusan kasasi tidak memperkuat atau berbeda dengan putusan pengadilan tinggi sebelumnya. Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi dan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA. “Atas kasus ini kami akan minta fatwa dari MK dan mengupayakan peninjauan kembali,” ucap Aldwin. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker