AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis

MataPublik.co, JAKARTA – Wajah kebebasan pers di Indonesia kembali tercoreng dengan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung ricuh pada Rabu (22/5).
Berdasarkan verifikasi tim Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, tujuh jurnalis mengalami kekerasan, intimidasi dan persekusi sejak dini hari hingga pagi tadi. AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.
“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri bersama Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin di Jakarta, Kamis (23/5).
Menurut AJI, tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Para pimpinan media massa juga diminta bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Sebab, tidak ada berita seharga nyawa. Atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga.
Para pemimpin media diminta bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan beri penanganan trauma yang terjadi selama peliputan.
Bagi para jurnalis yang meliput aksi massa untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan.
Sebelumnya, AJI Jakarta menyebutkan tujuh jurnalis mengalami aksi kekerasan saat melakukan peliputan aksi 22 Mei. Mereka di antaranya, Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (CNNIndonesia.com), dan Ryan (Jurnalis MNC Media).
Selain itu, Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara. Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban. Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. (aza)