Akibat Ceroboh, BPKP Jatuhkan Sanksi Penundaan DAU Kepada Pemprov Sumsel
PALEMBANG – Akibat tak memenuhi ketentuan, Pemerintah Provinsi Sumsel, akhirnya mendapatkan sanksi Penundaan DAU dan/atau DBH sebesar 35 persen. Sanksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, sehubungan dengan pendampingan dan pengawasan yang dilakukan.
Sanksi dijatuhkan dikarenakan Pemprov Sumsel tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2913/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covit 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
“Sebagai pengamat saya sangat menyayangkan hal tersebut. Karena akibat kecerobohan Gubernur maka kita semua yang akan menanggung akibatnya. Jadi saya fikir Gubernur sepertinya tidak punya visi yang jelas dalam menakhodai provinsi 5 terkaya di republik ini,” ujar Ade Indra Chaniago MSi, pemerhati politik di Sumsel.
Terlebih lagi dalam penanganan pandemi Covit 19 ini, SSecara logika bagaimana mungkin kita akan mampu menekan laju penyebaran Virus Corona dengan anggaran yang terbatas dan serapannya yang tidak jelas.
Sebagaimana diketahui dari Rp136 Miliar yang dianggarkan baru terserap sekitar Rp38 Miliar. Akibatnya jumlah kasus Covit terus meningkat dan saat ini kita ada diperingkat tujuh 7 secara nasional. Seharusnya kasus Covit-19 bisa ditekan kalau saja Pemprov Sumsel serius terutama dalam pengalokasian anggaran dalam upaya mencegah perluasan penyebaran virus Covit tersebut.
Berikut surat pernyaatan disampaikan BPKP Propinsi Sumsel:
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) serta poin 5 Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID19, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19 terhadap Pemerintah Daerah dan APIP Daerah.
Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
- Alokasi anggaran Penanganan Dampak Ekonomi belum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 sebesar Rp136.659.318.039,00 yang ditampung dalam Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran tersebut dialokasikan untuk:
Belanja Bidang Kesehatan sebesar Rp103.896.232.000.00 Penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 24.084.166.039,00 Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp 8.867.920.000,00 Terhadap penyediaan alokasi anggaran Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp8.867.920.OOO,OO belum sepenuhnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, karena Alokasi anggaran tersebut hanya mengakomodir Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) pada BPBD Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan RKB untuk penanganan dampak ekonomi seperti pemberian stimulus penguatan modal usaha kepada pelaku IJMKM dan mikro yang terkena dampak eknomi akibat COVID-19, pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying belum dianggarkan.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, dalam Lampiran Tata Cara Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran disebutkan bahwa penggunaan BTT diprioritaskan untuk •
- Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying;
- Pemberian insentif berupa;
- Pengurangan atau pembebasan pajak daerah;
- Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir.
- Pemberian stimulus penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak eknomi akibat COVID-19;
- Penanganan dampak ekonomi lainnya.
- Laporan Penyesuaian APBD TA 2020 belum sesuai dengan SKB Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (COVID19), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan Laporan Penyesuaian APBD TA 2020 ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam
Negeri, namun laporan tersebut belum sesuai dengan SKB, antara lain
- Laporan Penyesuaian APBD belum menginformasikan penyesuaian target Pendapatan Daerah dalam APBD melalui penyesuaian Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta penyesuaian Pendapatan Asli Daerah.
- Laporan Penyesuaian APBD belum menginformasikan penyesuaian Belanja Daerah melalui Rasionalisasi Belanja Pegawai, Rasionalisasi Belanja Barang/Jasa, Rasionalisasi Belanja Modal.
Akibatnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapat sanksi berupa penundaan DAU dan/atau DBH sebesar 35% sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan penyaluran Dana Alokasi IJmum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD TA 2020.
Permasalahan ini pernah kami sampaikan melalui surat Nomor S679/PW07/3/2020 tanggal 5 Mei 2020 hal Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran.
- Alokasi dana penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari hasil Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran belum mengakomodir seluruh Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dari Penanganan Bidang Kesehatan, Penyediaan Jaring Pengaman Sosial, dan Penanganan
Dampak Ekonomi
Alokasi dana penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari hasil Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran tahap Il (berdasar SKB Mendagri dan Menkeu) masih sama dengan hasil Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran tahap I (berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020) sebesar Rp136.659.318.039,00 yang akan digunakan untuk mendanai Belanja Bidang Kesehatan sebesar Rp103.896.232.000,00, Penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp24.084.166.039,00, dan Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp8.867.920.000,00. Jumlah tersebut belum mengakomodir seluruh RKB dari Aspek Penanganan Bidang Kesehatan, Aspek Penyediaan Jaring Pengaman Sosial, dan Aspek Penanganan Dampak Ekonomi. Hali ini terlihat dari beberapa kegiatan dalam RKB yang diusulkan dari 3 OPD (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPBD) belum memperhitungkan estimasi kebutuhan sampai berakhirnya masa pandemi atau akhir tahun 2020. Disamping itu untuk alokasi anggaran penanganan dampak ekonomi belum melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mengusulkan RKBnya.
Terhadap permasalahan tersebut, kami menyarankan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar:
- Mengalokasikan anggaran Penanganan Dampak Ekonomi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.
- Melakukan perbaikan Laporan Penyesuaian APBD TA 2020 sesuai dengan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020.
- Mengalokasikan dana penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan mengakomodir seluruh Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dari Penanganan Bidang Kesehatan, Penyediaan Jaring Pengaman Sosial, dan Penanganan Dampak Ekonomi.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Surat ditandatangani oleh Tri Handoyo Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Sumsel. (rel)
(rel)