SUMSEL

Gubernur Sampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel

PALEMBANG – Gubernur Sumsel menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2021.

Gubernur Sumsel sampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.

Penjelasan Gubernur tersebut dibacakan oleh Wakil Gubernur Bapak H Mawardi Yahya pada Paripurna XXII (22) dipimpin Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel, H Muchendi M SE bersama Wakil Ketua DPRD Prov Sumsel, Bapak HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM, serta diikuti oleh Anggota DPRD dan Para Undangan Secara langsung dan Virtual.

Dalam jawaban Gubernur tersebut dijelaskan beberapa hal yang menjadi pertanyaan, harapan, himbauan, kritik, saran dan dukungan, yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi melalui juru bicaranya sebagai berikut :

Dijelaskan Penggunaan Anggaran Penanggulangan Covi-19 dibidang kesehatan adalah : Tracing, Test Masif, Treatmen.

Dijelaskan Pemprov Sumsel tetap memperhatikan Kondisi masing-masing daerah di 17 Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana bantuan daerah.

Dijelaskan bahwa Pemprov. Sumsel telah berupaya maksimal agar kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan meningkat. Saat ini telah membayarkan gaji pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp. 1.800.000,00 untuk 705 orang pada SMA dan SMK sejak tahun 2017, untuk yang lainya dibayar oleh dana pembinaan dan pengembangan SMA/SMK/SLB Negeri yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah.

Lihat Juga  Jalan Desa Talang Pangeran Ulu Pemulutan Ogan Ilir Amblas

Untuk tahun 2021 Pemprov. Sumsel melalui Dinas Pendidikan telah melakukan koordinasi dengan istansi terkait dan sekaligus melakukan telaah terhadap aturan yang ada terkait kemungkinan untuk pembayaran insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Terhadap 3 hal yang dipertanyakan didalam pembangunan komplek perkantoran pemprov.sumsel, dapat dijelaskan :

Sesuai dengan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Sumsel tahun 2016-2036.

Analisis Mengenai dampak lingkungan (Amdal) sudah mempedomani Perda Rawa Kota Palembang yang mengharuskan 70 % dari total luas kawasan untuk yang boleh ditimbun dan 30 % dari total luas kawasan untuk kolam resapan atau retensi dan ruang terbuka hijau (RTH).

Terhadap Infrastruktur, sarana dan prasarana yang dibangun akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan kedepan dalam mengintegrasikan lintas rel terpadu (LRT), Sebagai moda transportasi modern terpadu dimasa yang akan datang.

Lihat Juga  Gardu Induk Transmisi 275 KV Bakal Selesai Tahun Ini

Terhadap Alokasi anggaran Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) pada APBD Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan sebesar Rp. 67,9 Miliar.

Selain hal-hal tersebut diatas masih banyak lagi penjelasan terkait pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan didalam jawaban Gubernur, terkait persoalan infrastruktur, peningkatan PAD serta hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan lain-lain.

Selanjutnya, Setelah penyampaian jawaban dari Gubernur Sumatera Selatan rapat diskors untuk utusan fraksi-fraksi rapat dan hasilnya akan disampaikan oleh juru bicara utusan fraksi-fraksi dalam hal ini oleh ibu Ir. Holda, M.Si yang pada pokoknya menilai bahwa jawaban dan penjelasan Gubernur tersebut sudah memenuhi harapan dari fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel.

Kemudian, secara teknis nanti akan dibahas dalam rapat-rapat pembahasan komisi-komisi dengan instansi terkait, dan laporan hasil pembahasan komisi-komisi tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II yang akan datang. (adv/hhn)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker