BANYUASIN

Aksi Diundur, Pro Rakyat Kirim Surat Untuk Kejati Sumsel

 

 

BANYUASIN – Perwakilan Pemuda tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) 100 Persen Pro Rakyat, mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Satu Pintu (SPPSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel), menyampaikan surat laporan resmi Indikasi Korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

 

Ketua Umum Ormas 100 Persen Pro Rakyat, Rahmat Hidayat SE, ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya melaporkan dugaan korupsi pembangunan Peningkatan Ruas Jalan Desa Lubuk Lancang – Lubuk Betung, tahun anggaran 2019 lalu.

 

“ Dimana anggaran tersebut bersumber dari dana pinjaman APBD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 19 miliar lebih. Kuat dugaan kami dalam proses pengerjaan jalan tersebut, tidak sesuai perencanaan awal sebuah proyek raksasa. Misalkan dari temuan kami di lapangan, ketebalan cor beton tidak sesuai RAB setinggi 15 Cm, juga baku mutu beton tidak mencapai 300K sesuai standarisasi RAB,” ujar Rahmat di dampingi Koordinator Lapangan Rahmat Sandi Iqbal SE.

 

Lihat Juga  Ratusan Pekerja Masuk Banyuasin, Warga Khawatir Terinfeksi Virus Corona

Lebih lanjut dia merenangkan, Indikasi yang ditemukan di lapangan tidak hanya itu saja, bahkan parahnya lagi, adanya kerusakan (Retak Red) di beberapa titik lokasi. Kemudian tidak adanya drainase atau parit pada bahu jalan yang sudah dibangun tersebut.

 

“ Guna mendukung Program Bupati Banyuasin Transparan dan akuntabel, maka kami menyampaikan persoalan ini ke Gedung Adhyaksa, untuk mengusut tuntas persoalan yang kami sampaikan melalui surat resmi ini,” tegas aktivis muda ini.

 

Sebelumnya kami sudah menjadwalkan untuk unjuk rasa ke Kejati sumsel, guna menyampaikan perasoalan ini, namun karena adanya maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan Pemerintah dalam penyebaran Virus Vorona (Covid -19) maka aksi damai tersebut di undur sementara waktu.

 

Lihat Juga  Konsumen PDAM Tirta Betuah, Bisa Cicil Tunggakan

“ Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kejati Sumsel. Bahwa unjuk rasa di undur, sebagai warga negara kami harus mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi demonstrasi jika aturan tersebut sudah dicabut,” ujar dia.

 

Dalam surat yang sudah di registrasi Kejati Sumsel tersebut, meminta Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk Tim guna melakukan penyelidikan, Kemudian segera memanggil PPK dan pihak ketiga guna dimintai keterangan.

 

“ Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera menyikapi laporan tersebut. Bahkan kami juga mendukung dan memberi support dalam penegakan hukum dan keadilan di Bumi Sriwijaya ini,” harap dia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker