MataPublik.co, PALEMBANG – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang perempuan berinisial EGR (17) dalam kasus prostitusi online yang dijajakan lewat media sosial Facebook dan melibatkan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan penangkapan muncikari itu bermula dari informasi tentang penawaran prostitusi online di Facebook dengan akun atas nama ‘Tasya Ayusari’ pada Kamis (7/3) lalu.
Faruk menuturkan dari informasi tersebut tim cyber patrol kemudian melakukan penawaran yang diajukan oleh pelaku. “Tim menerima tawaran dan menentukan hotel D’Arcici dengan harga yg sudah ditawarkan oleh pelaku EGR yaitu sebesar Rp4 juta short time,” kata Faruk dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3).
Faruk menyampaikan setelah harga dan lokasi disepakati, pelaku kemudian membawa seorang perempuan sesuai dengan pesanan berinisial TW (16). “Setelah transaksi berhasil selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses selanjutnya,” tutur Faruk.
Dari perbuatannya tersebut, dikatakan Faruk, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu setiap transaksi yang berhasil.
Selain itu, sambungnya, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp4 juta, satu buah handphone, dua buah pakaian dalam wanita, satu kartu akses hotel, serta satu lembar kuitansi pembayaran hotel.
Faruk menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (iuy)