Alokasikan 5 Persen APBD 2019 untuk Kelurahan
MataPublik.co, PALEMBANG – Terkait pengalokasian 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140/2018 tentang Sarana dan Prasarana (Sapras) Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang mempersiapkan solusi untuk mengalokasikan 5% APBD Kota Palembang tahun anggaran (t.a) 2019 untuk kelurahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa meminta, seluruh pihak dapat segera menyelesaikan penganggaran ini dengan menyesuaikan anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang memiliki alokasi anggaran untuk kelurahan.
“Harus ada batasan yang jelas untuk segera menyesuaikan penganggaran ini termasuk petunjuk teknis, serta kesiapan regulasi di tingkat kota. Juga harus dipersiapkan sumber daya di tingkat kelurahan untuk pengelolaannya,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Penganggaran Dana Kelurahan yang digelar di Ruang Setda II Kota Palembang, Jumat (12/4/2019).
Berdasarkan hasil perhitungan APBD Kota Palembang, maka sebesar Rp210.105.276.158 harus dialokasikan pada 2019 ini, untuk 107 kelurahan. Artinya setiap kelurahan di Kota Palembang akan dialokasikan dana sebesar Rp1.963.600.712. Jumlah alokasi anggaran tersebut belum termasuk dana insentif RT dan RW.
Pemerintah pusat sudah mempersiapkan sejumlah sanksi, bila konsekuensi penganggaran 5% APBD untuk kelurahan ini tidak dilaksanakan. “Sanksi tersebut antara lain penundaan Dana Alokasi Umum serta pemotongan DED. Kementerian Keuangan mematok target paling lambat dibulan Mei, 50% dana sudah dapat dicairkan,” tutupnya. (kjh)