BANYUASIN

Amankan 490 Butir Ekstasi, Bandar Kampung Di Gulung

 

 

BANYUASIN – Jajaran Reskrim Narkoba Polres Banyuasin, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 490 butir. Dari tangan kedua pelaku yaitu LE (29) Desa Lumpatan Musi dan JH (20) warga Muara Teladan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sabtu (7/3/20), kemarin.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Denny Sianipar Diantara SIK, dalam press rilisnya di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa (10/3/20). Menyampaikan penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi warga, dan Jajaran Satuan Narkoba melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku, di Jalan penghubung Desa Lebung-Lubuk Saung Banyuasin III.

 

Lihat Juga  Tubuh Abu Hangus Terbakar, Akibat Tersambar Petir

“ Dari tangan tersangka, berhasil kita amankan 490 butir ekstasi jenis Red bull warna biru. Pelaku ketika hendak mengantar barang haram tersebut ke konsumennya,” ujar Kapolres.

 

Lebih lanjut Kapolres, mengatakan, Ekstasi tersebut diamankan di mobil yang dikendarai tersangka di dalam mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam, dengan nomor polisi B 8885 TU.

 

“ Sempat kita lakukan pengejaran terhadap kendaraan tersangka, dan berhasil kita cegat kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan anggota mengamankan 490 butir ekstasi,”kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH, SIK.

 

Lihat Juga  Satu Orang Wanita di Banyuasin Positif Covid

Kedua pelaku diamankan di Polres Banyuasin, beserta Barang bukti 490 butir ekstasi, handphone (HP) yang digunakan pelaku untuk transaksi beserta kendaraan saru unit.

 

“ Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Kapolres. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker