EKONOMI

Anggaran Defisit, Kok Tunjangan Direksi BPJS Naik

MataPublik.co, JAKARTA – Pengamat sosial dan politik, Musni Umar, mengaku heran dengan manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini. Pasalnya, anggaran sedang defisit, tapi justru direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan malah mengusulkan kenaikan tunjangan.

Musni menilai, kenaikan tunjangan tak perlu dilakukan. Ini mengingat BPJS sedsng mengalami masalah keuangan. “Seharusnya kesulitan keuangan yang dialami BPJS Kesehatan, dapat dibantu dari gaji upah direksi dan pengawas,” ujar Musni melalui keterangan tertulis, Senin (2/8).

Dia menjelaskan, hal itu dimaksudkan sebagai bentuk tanggungjawab direksi terhadap kondisi keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. Anehnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani malah merespon dengan menaikkan tunjangan cuti dua kali lipat bagi anggota dewan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari gaji dan upah. “Padahal gaji Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan plus bonus bisa mencapai Rp 200 juta per bulan,” kata Musni.

Lihat Juga  COP27 Mesir: PLN Tegaskan Komitmen Transisi Energi, dari Early Retirement, CoFiring PLTU hingga Percepatan Pembangkit EBT

Dia menuturkan, jika dalam beleid lama, PMK No.34/PMK.02/2015, besaran tunjangan maksimal satu kali gaji atau upah yang diberikan sekali setahun. Dalam ketentuan yang baru, PMK No.112/PMK.02/2019, yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu, pemberian tunjuangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima oleh anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS. Musni menilai penambahan besaran tunjangan gaji anggota pengawas dan direksi BPJS sangat aneh. Ini karena terjadi saat kinerja keuangan BPJS terus tekor.

 

Pada Rabu (21/8) lalu, Sri Mulyani mengatakan, defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setiap tahun setiap tahun membengkak. Bahkan, BPJS Kesehatan tercatat mengalami derisit sejak tahun 2014.  Pada tahun 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp 9,4 triliun. Tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun.

Defisit itu disebabkan pada tahun 2016 terjadi penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres. Di mana penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali. Penyesuaian iuran tidak memberikan angin segar untuk keuangan BPJS Kesehatan karena pasa tahun 2017 tercatat defisitnya melonjak menjadi Rp 13,8 triliun. Pada tahun 2018 defisitnya melesat ke angka Rp 19,4 triliun.

Lihat Juga  Ini Rekam Jejak Darmawan Prasodjo, Ahli Perubahan Iklim dan EBT yang Kini Jadi Dirut PLN

Sri Mulyani mengungkapkan, setiap tahun BPJS Kesehatan selalu dibebani defisit besar meskipun pemerintah selalu menyuntikkan modal. Seperti pada tahun 2015 sampai tahun 2018.

Tahun 2015, pemerintah menyuntik dsna sebesar Rp5 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp6,8 triliun. Kemudian pada tahun 2017 sebesar Rp3,6 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp10,3 triliun. Sri Mulyani meprediksi, defisit keuangan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 akan lebih besar lagi. Ini mengingat rekam jejak di tahun-tahun sebelumnya.  “2019 ini akan muncul lagi defisit yang lebih besar lagi,” kata dia. (epp)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker