MataPublik.co, PALEMBANG – Akibat persaingan angkutan dan sulitnya mencari penumpang berdampak pada retribusi angkutan terhadap Daerah. Badan Pengawasan Keuangan (BPK) sendiri menemukan adanya tunggakan retribusi izin trayek terhadap angkutan di palembang yang berkisar Rp108 Juta.
”Angka itu dari sekitar 200 angkutan yang menunggak,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Palembang, Agus Kelana. Dari temuan ini sudah dikoordinasikan kepada Dinas Perhubungan kota Palembang untuk menagih tunggakan sekitar Rp108 juta tersebut.
Dia menerangkan tunggakan ini terhitung dari tahun 2016. Dalam hal ini pemkot meminta dinas perhubungan untuk menagih tunggakan tersebut yang kemudian setorkan ke kas daerah. “Nanti teknisnya Dishub yang paham,” katanya.
Sementara itu, Kasi Seksi Angkutan Dishub, Indra mengatakan pihaknya akan menagih kepada operator angkutan terkait retribusi izin trayek angkutan baik angkutan kota atau pinggiran kota. “Sekitar 200 angkutan yang menunggak untuk detail jumlah tunggakan saya tidak bisa sebutkan,” ungkapnya.
Untuk awal pihaknya akan melakukan pemberitahuan secara persuasif melalui surat edaran. Sedangkan untuk tindakan diakuinya agak sulit. Sebab para operator angkutan terhambat lantaran pemasukan sangat berkurang lantaran banyak penumpang memilih angkutan daring. “Makanya kami belum bisa melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (iuy)