Aplikasi Online Bisa Mencegah Pungutan Liar
MataPublik.co, PALEMBANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang menggelar talk show diskusi bertajuk Efektifitas Mal Pelayanan Publik Kota Palembang, Senin (22/4/2019) di Kantor DPMPTSP, Jakabaring.
Hadir dalam acara ini, antara lain, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Kepala DPMPTSP Palembang Akhmad Mustain, Kepala Dinas Kominfo Palembang Yanurpan Yany.
Kepala DPMPTSP Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan, mal pelayan terpadu (MTP) akan dilengkapi aplikasi yang terintegrasi dengan setiap jenis pelayanan. “Dengan aplikasi ini beberapa layanan akan bisa diterima melalui media online. Jadi, untuk beberapa jenis perizinan tidak perlu datang ke sini lagi, bisa online,” ujar Mustain.
Ia menyebutkan, saat ini aplikasi online sedang diujicobakan di jenis perizinan kesehatan. “Selanjutnya akan kita kembangkan di jenis perizinan lainnya.”
Mustain menambahkan, sebanyak 24 instansi pelayanan publik akan memberikan pelayanan di mal pelayanan terpadu. Antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS, PDAM, PLN, Bank Sumsel, Kantor Pajak, Kantor Imigrasi, Samsat, Kantor Departemen Agama, Badan Pertanahan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, kehadiran mal pelayanan terpadu akan mencegah pungutan-pungutan liar. “Salah satu upaya mengatasi pungli yang sering terjadi harus melalui pengurusan perizinan secara online. Saya tekankan kepada para kepala dinas supaya memiliki komitmen yang sama dalam mencegah pungli,” ujar Dewa. (oki)