INTERNATIONAL

Arab Saudi Ancam Hukum Mati WNI Gara-Gara Bawa Jimat

MataPublik.co, ARAB SAUDI – Pemerintah kembali membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati. Keduanya yaitu Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.

Dengan keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada tanggal 24 April 2019 untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masih-masing oleh Kementerian Luar Negeri, demikian keterangan dari KBRI Riyadh di Jakarta, Rabu.

“Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya” ucap Ibu Sumi, Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke Kemlu.

Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan a.n. Ibtisam. Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018, namun atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal 2019.

Lihat Juga  Taiwan Beli 100 Tank dan 1.500 Rudal dari AS, China Mengancam

Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan mereka terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan. KBRI Riyadh, yang menghadapi upaya majikan tersebut, tidak tinggal diam. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.

KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.

Hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan. Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan.

Lihat Juga  Prof Dr Irwandi Jaswir Dinobatkan sebagai Penerima iHalal Award

Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa di antaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir. “Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat,” Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha.

Karena itu, pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat, ujar Judha Nugraha, yang atas nama Kemlu menyerahkan keduanya kepada keluarga. (ant)

 

Editor: Kawara Meliala

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker