PALEMBANG

ASN Pemkot Palembang Dapat Tambahan Penghasilan

MataPublik.co, PALEMBANG – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNSD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Pasalnya, Pemkot bakal memberikan tunjangan Tambahan Penghasilan (TP).

Hal ini diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, usai membuka sosialisasi Peraturan dan SK Walikota tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Senin (22/4/2019 ) di Ruang Parameswara. “Sosialisasi ini tindak lanjut Wali Kota Palembang, H Harnojoyo atas aksi KPK untuk memberikan tunjangan melalui TP,” ujar Sulaiman.

Sulaiman menyebutkan, tambahan penghasilan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/35/M.SM.04.002/2019 hal persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan Surat ketua DPRD Kota Palembang Nomor 840/162.a/DPRD Tanggal 5 Maret perihal persetujuan pimpinan DPRD.

Untuk itu, kata Sulaiman, ditindaklanjuti melalui Keputusan Walikota Palembang Nomor 153/KPTS/BPKAD/2019 Tanggal 8 Maret 2019 tentang Ketentuan dan Besaran Tambahan Penghasilan berdasarkan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Lihat Juga  Anak-anak Korban Kebakaran Gandus Dibantu Alat Sekolah

“Kalau dulu kita ada evaluasi dengan Kemenpan. Nah, sekarang ini diberikan berdasarkan kinerja. Makanya, bagi PNS yang malas atau bolos tidak akan diberikan. Selain kinerja juga akan dilihat daftar kehadiran melalui finger print,” kata Sulaiman.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu, menjelaskan, TP ini merupakan ganti dari TP dan juga berlaku bagi seluruh PNS dengan total 12.236 orang. TP ini lanjutnya diberikan berdasarkan beban kerja sesuai tupoksi, kondisi kerja, kelangkaan profesi. Pertimbangan objektif ini walikota yang menentukan. “TP ini diberikan sesuai dengan empat kategori ini. Tambahan penghasilan ini bertujuan memacu semangat serta memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik lagi,” jelasnya.

Hoyin menyebutkan, berdasarkan beban kerja, penghitungannya melalui persentase kehadiran dan laporan kerja pegawai. Menurut Hoyin, ada dua kelompok beban kerja yakni kelompok jabatan struktural dan jabatan non kelompok.

“Beban kerja akan dilihat hasilnya melalui kelas jabatan, harga jabatan dan indeks jabatan. Sehingga dapat kita ketahui berapa nilai TP yang akan didapatkan oleh pegawai tersebut,” katanya.

Lihat Juga  Perhatian Jangan Lupa, 24 Mei THR-Gaji Ke-13 Cair

Tak hanya itu, Hoyin mengatakan, TP juga dipengaruhi dengan kehadiran. Ia mencontohkan, ketika pegawai terlambat 60 menit, maka secara otomatis TP dikurangi 2,5 persen dan lebih dari dua jam makan TP akan terpotong 5 persen.

Begutu pula jika pegawai sakit ringan selama 10 hari maka TP dikurangi 10 persen, kalau 20 hari TP dipotong 20 persen dan sebulan TP akan berkurang 30 persen. “Termasuk pegawai yang sakit berat, jika tidak masuk selama satu bulan, maka dipotong  25 persen, dua bulan 50 persen dan tiga bulan 75 persen,” Hoyin merinci.

Untuk pegawai yang lupa atau tidak mengisi absensi, maka akan disiapkan surat pernyataan tidak mengisi absensi yang diketahui oleh kepala dinas tempatnya bekerja. “Semuanya sudah ada format yang kita siapkan. Dana yang kita siapkan sebesar Rp17 miliar,” demikian Hoyin. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker