Uncategorized

Atiqah Berharap Sang Ibu Bebas dari Segala Dakwaan Jaksa

MataPublik.co, JAKARTA – Berkas tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet sudah diterima di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan segera diproses ke persidangan. Putri Ratna, Atiqah Hasiholan berharap ibundanya bebas dari segala dakwaan jaksa.

Atiqah menyatakan kuasa hukum akan mencoba membuktikan unsur pidana dari kebohongan Ratna. Sebab, menurut Atiqah, Ratna tidak bertanggungjawab atas penyebaran berita muka lebam.

“Yang saya pelajari dan ketahui, betul Ibu saya bersalah tapi apakah berbohong itu pidana atau tidak? Kalau kita ngomong bohong semua orang juga pernah bohong. Ada enggak yang enggak pernah bohong?” kata Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).

Atiqah mengatakan pengacara juga nantinya akan banyak menilik pihak yang dirugikan dari kebohongan Ratna. Sepengetahuan Atiqah selama ini Ratna hanya berbohong kepada keluarga. “Apakah ada orang yang dirugikan? Ada motif kejahatan enggak sih di balik bohongnya ibu saya. Sejauh ini apa yang kami lihat memang enggak ada,” jelas Atiqah.

Lihat Juga  MUI Sumsel Minta Imunisasi Vaksin Rubela Ditunda

Menurut Atiqah, Ratna hanya berbohong kepada keluarga dan orang terdekat Ratna dengan tujuan menutupi operasi plastik dari keluarga. Karena itu, dia menilai tidak ada keinginan Ratna untuk merugikan orang lain atau masyarakat.

“Ibu saya kan memang berbohong pertama sama keluarga dan orang terdekat yang memamg dia mau menutupi lebamnya wajahnya pasca operasi karena itu dia berbohong,” terang Atiqah. “Jadi tidak ada tendensi untuk berbuat jahat atau merugikan orang lain. Dan Ibu saya tidak pernah menyebarkan ke publik,” tegas dia lagi.

Lihat Juga  Tes Masuk PTN Wajib Mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer

Atas alasan itu, Atiqah menganggap vonis bebas paling tepat untuk dikenakan kepada Ratna. Terakhir dia juga meminta agar Ibunya saat ini tidak dikaitkan dengan masalah politik. “Jadi kalau ditanya harapan dari keluarga ya secara logika saya ingin ibu saya bebas. Kita mau fokus kepada proses hukum Ibu saya,” tutup dia.

Ratna resmi menjadi tahanan Kejaksaan, namun karena alasan kesehatan ia harus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selanjutnya Ratna akan menjalani proses persidangan setidak-tidaknya 20 hari ke depan. Atas kebohongan publik Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (iuy)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker