KESEHATAN

Aturan Terbaru PPKM, Diknas Sesuaikan Kalender Pendidikan

PALEMBANG – Menyusul adanya aturan terbaru terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) oleh Pemerintah Pusat. Maka Pemeritah Kota Palembang khususnya Dinas Pendidikan menindaklanjuti dengan merubah kembali penetapan kalender pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Drs Ahmad Zulinto menegaskan, pihak telah melakukan kembali perubahan kalender pendidikan khususnya masa menjelang  akhir tahun ajaran 2020-2021.‘’Ya kita kembali menyesuaikan perubahan tersebut,’’ ujar Zulinto.

Dikatakan Zulinto, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 yang mencabut Surat Edaran Sekretaris Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021 tanggal 1 Desember 2021 lalu, maka  diputuskan, agar sekolah menerapkan kembali Kalender Pendidikan Kota Palembang, sesuai edaran Kadisdik No 420/1877/Disdik/2021 tanggal 14 Juni 2021.

Disitu disebutkan, untuk penyelesaian Penilaian Akhir Semester Ganjil dilakukan sebelum 18 Desember 2021. Sementara, untuk penyerahan rapor siswa pada 17 atau 18 Desember 2021,  disesuaikan hari kerja 5 atau 6 hari kerja. ‘’Jika tidak memungkinkan maka pembagian rapor dapat dilakukan 18 Desember 2021. Silakan dibagikan pada saat awal masuk Semester 2, yakni minggu ke-1 Januari 2022,’’ jelas Zulinto lagi.

Lihat Juga  Minimal 80 Persen, 192.667 Remaja Palembang Target Vaksinasi

Mengenai masa libur juga menyesuaikan dengan ketentuan sebelumnya yakni libur akhir Semester 1 dimulai 20 sampai 31 Desember 2021. Lalu libur Semester 2 dimulai 3 Januari 2022. ‘’Jadi kita hanya menetapkan untuk kembali pada kalender pendidikan sebelumnya yang telah ditetapkan,’’ ujarnya.

Sementara, Mayang Sari wakil yayasan pendidikan Islam terpadu Qobillah mengaku sudah menerima penetapan kembali kalender pendidikan perubahan terakhir.

‘’Kita pihak sekolah tidak ada masalah dengan adanya perubahan tersebut. Tinggal lagi mengikuti ketentuan tersebut dengan kembali ke jadwal semula. Jadi intinya tidak ada masalah hanya tinggal sosialisasi saja,’’ ujarnya.

Lihat Juga  Oknum Staf Klinik Jual 40 PCR Negatif Bertarif Rp900 Ribu bagi Calon Penumpang Pesawat

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah Pusat tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Perubahan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Luhut menuturkan, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Luhut menegaskan berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. (dnn)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker