Awal 2020, Samarinda Miliki Jembatan Megah Mahakam Kota IV

MataPublik.co, Samarinda – Pembangunan Jembatan Mahakam Kota (Mahkota) IV yang berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan akan dibuka untuk umum pada tanggal 2 Januari 2020. Kepastian beroperasinya jembatan yang terletak berdampingan dengan Jembatan Mahakam Kota I yang diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1987 tersebut, disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim usai meninjau pada Senin sore (30/12).
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi usai meninjau jembatan ini sekitar pukul 17.00 Wita mengatakan, pembukaan jembatan Mahakam IV ini sebagai kado tahun baru bagi warga Samarinda, karena akan memecah kemacetan di Kota Samarinda.
“Hasil uji beban yang dilakukan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), menyatakan Jembatan Mahakam Kota IV sudah memenuhi syarat dan layak untuk digunakan,” ucapnya di hadapan wartawan yang mendampingi sidaknya.
Menurutnya, hasil uji beban sudah memenuhi syarat dan Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tidak akan menunda pengoperasian jembatan yang megah ini, dengan tahapan uji coba. Menurutnya, jembatan yang dibangun sejak tahun 2012 itu diharapkan sudah bisa dimanfaatkan mulai awal tahun, dan ia berharap kemacetan yang selama ini terjadi, terutama di saat jam kantor tidak akan terjadi lagi.
“Nantinya ujicoba dilakukan sambil menunggu sertifikat laik fungsi jembatan dari KKJTJ Kementerian PUPR yang diperkirakan baru akan diterima dalam waktu satu bulan ke depan. Jadi mulai tanggal 2 Januari proses pengoperasiannya masih uji coba yah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kaltim Taufik Fauzi menjelaskan dalam tahap uji coba ini kendaraan yang diperbolehkan lewat jembatan ini hanya kendaraan dengan berat di bawah 8 ton. Uji beban sudah dilakukan KKJTJ pada 22 Desember 2019 lalu yaitu dengan menempatkan 36 truk roda 10 disepanjang jembatan ini.
Dijelaskannya, untuk tahap awal uji coba, fungsional secara teknis kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan penumpang termasuk bus, dan sepeda motor dengan lebar 2,25 m dan dua jalur di sayap kiri dan kanan. Sedangkan truk belum diperkenankan lewat sebelum keluarnya surat laik dari KKJTJ. “Kita harapkan usai tahap uji coba, kendaraan yang boleh lewat sudah bisa di atas 8 ton termasuk bus reguler yang melayani Samarinda Balikpapan. Kita tunggu saja hasilnya, paling cepat satu bulan,” ucapnya. (yan)