Awas Sanksi Berat Perusahaan Tak Bayar THR
TOPIK TERBARU – Awas Sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Sanksi yang akan diberikan sangat berat, makanya harus memiliki keseriusan soal THR ini.
MataPublik.co, JAKARTA – Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sementara sanksi administratif dikenakan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. Sanksi administratif meliputi dua hal sebagaimana yang disebutkan Hanif, yakni teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR (tunjangan hari raya) kepada pekerjanya.
Berdasar aturan ketenagakerjaan, THR wajib diberikann kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan. Ini diatur dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri mengatakan sanksi yang disiapkan diantaranya berupa denda sebesar 5% dari total THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha. Dilansir CNBCIndenosia.com, “Denda 5% untuk perusahaan yang telat membayar THR,” ujar Hanif saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kementeriannya, Senin (28/5/2018).
Hanif mengatakan posko dibentuk untuk mengawal pemberian THR dan antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Posko ini sendiri efektif bekerja hari ini hingga 22 Juni nanti. “Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” kata Menaker Hanif kepada wartawan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan selama periode lebaran tahun lalu kementerian mencatat 412 pengaduan THR. P “Dari 412 pengaduan THR tersebut, THR yang tidak dibayarkan sebanyak 290 pengaduan dan 122 pengaduan tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan, ” katanya.
Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat.
Masyarakat yang ingin mengadu, lanjut Haiyani, bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Tenaga Kerja atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id
Pengenaan sanksi administratif ini pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas pembayaran THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, Hanif menyatakan, di luar denda dan sanksi administratif, pihaknya juga berperan aktif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.
“Di luar itu, pemerintah tetap lakukan pembinaan agar perusahaan meningkatkan level of compliance terhadap regulasi pembayaran THR,” tambahnya.
Editor: Bangun Lubis