Uncategorized

Awasi Ketat Pelanggaran UU Keimigrasian di Kota Palembang

MataPublik.co, PALEMBANG –  Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mendorong Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora meningkatkan penertiban warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kota ini terdapat cukup banyak warga negara asing (WNA) yang melakukan kunjungan wisata dan bekerja di sejumlah perusahaan. Keberadaan mereka perlu dilakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran UU Keimigrasian itu,” kata Sekda Palembang Harobin Mastofa di Palembang, Jumat.

Menurut dia, Tim Pora yang dibentuk sejak Mei 2014 akan didorong lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban WNA serta menegakkan ketentuan hukum secara tegas kepada orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran.

Melalui kerja keras tim yang beranggotakan petugas dari Pemkota Palembang, Kantor Imigrasi, aparat kepolisian dan TNI, diharapkan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini terhindar dari masuknya pekerja atau orang asing ilegal, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, hingga kini ada sejumlah WNA yang ada di kota ini dan beberapa daerah Sumsel lainnya dipulangkan secara paksa (dideportasi).

Lihat Juga  Orang Tua Wajib Dampingi Anak Diera Digital

Hal itu karena melakukan pelanggaran izin tinggal seperti bekerja tidak sesuai dengan ketentuan dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Melalui pengawasan Tim Pora secara ketat diharapkan ke depan tidak ada lagi WNA yang masuk dan beraktivitas di wilayah Kota Palembang dan daerah lainnya tidak sesuai dengan UU Keimigarsian.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW mengatakan, sejak Januari hingga September 2018 telah mendeportasi enam WNA karena melanggar izin tinggal.

“Hingga September ini ada empat warga negara China dan dua warga negara Malaysia melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi,” ujarnya.

Menurut dia, guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), petugas Wasdakim akan melakukan pengawasan terhadap orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kota Palembang dan Prabumulih.

Selain itu, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengawasan WNA dilakukan di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing, perusahaan yang biasa mempekerjakan orang asing serta pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan.

Lihat Juga  Sempat Tertinggal, Tim Voli Pantai Indonesia Gilang-Danang Raih Kemenangan

Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan oleh petugas Wasdakim, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran isntansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pora yang dibentuk di setiap kabupaten/kota.

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan bersama rombongan telah melakukan pengawasan selama 18 hari dalam pelaksanaan ibadah haji 2018 di Tanah Suci. Secara umum, menurut dia, manajemen pelayanan Ibadah Haji tahun 2018 relatif lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Namun demikian, hasil pengamatan yang kami lakukan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut,” ujar Ace, Selasa (4/9).

Pertama, untuk lebih meningkatkan kualitas pemondokan, Ace menyarankan agar Kementerian Agama segera melakukan pemesanan pemondokan (akomodasi) setelah musim haji selesai. Dengan demikian, bisa lebih memiliki keleluasaan untuk memilih pemondokan yang lebih baik sekelas hotel bintang tiga, serta bisa lebih dekat dengan masjid al-Haram atau Mina. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker