MataPublik.co, PALEMBANG –
Menindaklanjuti keputusan pemerintah yang mengatur cuti bersama libur Lebaran, Tim Pembina Samsat Sumsel yang terdiri dari Pemprov, Polda Sumsel, dan PT Jasa Raharja memberi dispensasi waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Cuti bersama itu berlaku mulai 11-20 Juni.
Kasubditlantas Polda Sumsel AKBP Donny Eka Syah Putra SIK SH melalui Kasi STNK Kompol Andi Kumara SIK mengatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor di Sumsel yang habis masa berlaku adminitrasinya atau jatuh tempo pada 11-20 Juni 2018 dapat memperpanjang pada 21 Juni dan tidak dikenakan denda.
“Pembayaran pajak kendaraan di atas tanggal 21 akan dikenakan denda,” kata Andi Kumara, Jumat (1/6), seperti dilansir Sumeks.co.
Karena itu, dia mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk dapat membayar PKB sebelum libur Lebaran dan cuti bersama. “Masih ada waktu sekitar sepuluh hari lagi,” ujarnya.
Himbauan juga disampaikan Herryandi Sinulingga AP, kepala UPT Bapenda Sumsel Palembang I yang meminta kepada warga patuh pajak kendaraan bermotor di wilayah kerjanya untuk dapat mengecek tanggal jatuh tempo surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
Kita minta pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajaknya sebelum cuti bersama dan libur Lebaran,” tukasnya. (ril/dom)