NASIONAL

Banyak Korban Jiwa, DPD Desak Evaluasi Pemilu Serentak

MataPublik.co, JAKARTA – Komite l DPD RI menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas gugurnya para pengawal demokrasi Pemilu 2019, baik dari unsur penyelenggara Pemilu maupun Anggota TNI/Polri. Selain itu, jatuhnya ratusan korban juga menjadi salah salah satu alasan pemilu serentak 2019 harus dievaluasi.

“Jatuhnya korban yang sangat luar biasa. Ini tidak terlepas dari peraturan yang dihasilkan. Karena interval waktu yang begitu panjang. Waktu yang diberikan kepada petugas di lapangan yang sangat luar biasa dalam bekerja. Ini secara tidak langsung berdampak pada kesehatan pada mereka yang ada di lapangan,” kata wakil ketua Komite l DPD RI, Fachrul Razi saat ditemui Indonesiainside.id di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini (7/5).

Lihat Juga  Syahrul Penyelam Tim SAR Gugur dalam Tugas

Untuk itu, kata Fachrul, UU Pemilu harus dievaluasi untuk mengantisipasi agar pesta demokrasi lima tahun yang akan datang tidak ada korban jiwa lagi. Hal-hal yang perlu ditinjau ulang misalnya penetapan waktu kerja kepada petugas lapangan pemilu.

“Ini juga hal yang harus diantisipasi ke depan, agar diberikan interval waktu dan waktu kerja yang jauh lebih panjang. Sehingga para petugas mendapat jaminan kesehatan,” katanya.

Selain itu, Fachrul meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius kepada ratusan korban meninggal dan ribuan korban sakit saat dalam gelaran pemilu. “Baik itu jaminan kematiannya maupun tunjangan untuk keluarganya,” lanjutnya

Lihat Juga  KPU Tetapkan Suket dapat Digunakan dalam Pemilu 2019

Ketua Komite I DPD, Benny Rhamdani dalam konferensi pers juga menyampaikan hal sama. Pemilu serentak 2019 harus ditinjau ulang. Dia mengatakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap hal-hal yang dianggap belum optimal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 khususnya mempertimbangkan kembali ketentuan serentak.

“Komite I akan melakukan evaluasi dan kajian mendalam serta mendorong agar Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI bisa duduk bersama untuk melakukan perbaikan secara regulatif terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya. (epj)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker