POLITIK

Bawaslu: 9 Parpol Tak Lapor Dana Kampanye

MataPublik.co, JAKARTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menyebut ada sembilan partai politik belum tertib administrasi dalam melaporkan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Parpol-parpol itu kebanyakan tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap. “Ketidaklengkapan itu terkait dengan nomor kontak telepon dan nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Firtz dalam keterangan resminya, Selasa (28/5).

Sembilan parpol iitu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PKPI. Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang sudah lengkap berkas administrasi laporan dana kampanye di antaranya Partai Gerindra, PDIP, PKS, Partai Perindo, PPP, PAN, dan PBB.

Sementara, Fritz juga menyebut kedua kandidat capres-cawapres, Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi, belum tertib administrasi dalam melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di Pilpres 2019. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019. “Dari sisi transparansi dan akuntabilitas, baik pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden belum tertib administrasi,” kata Fritz.

Lihat Juga  Kasus Dana Hibah KONI Tak Dibahas DPRD, Terus Bergulir Hakim Minta Jaksa Hadirkan Mantan Gubernur

Ketidaktertiban administrasi tersebut di antaranya terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam LPPDK yang tidak lengkap. Misalnya, identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fritz mengaku, Bawaslu kesulitan melakukan proses verifikasi lebih mendalam karena ketidaklengkapan administrasi itu. Padahal, kata dia, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.

Lihat Juga  Perempuan Bercadar di Depan Bawaslu Bukan Pelaku Bom Bunuh Diri

Fritz merinci laporan dana kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas. Untuk laporan dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tercatat sebanyak 42 tidak memiliki identitas yang lengkap, 18 kelompok dan untuk penyumbang badan usaha nonpemerintah tidak ada.

Kendati demikian, Fritz menyebut kedua paslon capres-cawapres dan parpol sudah mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam melaporkan LPPDK. Hal itu terlihat dari pembukaan rekening khusus dana kampanye dan patuh pada batasan sumbangan.

“Peserta pemilu juga patuh menyampaikan laporan awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan LPPDK. Soal batas waktu pelaporan kepada KPU, peserta juga patuh,” ujar Fritz. (epj)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker