POLITIK

Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

MataPublik.co, JAKARTA –  Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Apalagi, saat ini, baik pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sama-sama telah mengantongi dukungan dari para tokoh agama.

“Pasti akan kami imbau, kami ingatkan. Dengan bantuan MUI, pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (26/9/2018). Ratna mengatakan, Bawaslu akan memaksimalkan fungsi pencegahan.

“Kita khawatir juga kalau itu (tempat ibadah) kemudian dimanfaatkan. Tapi kan fungsi-fungsi pencegahan akan kami maksimalkan,” ujar Ratna. Komisioner Bawaslu lainnya Mohamad Afifuddin mengatakan, dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas Pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan.

Lihat Juga  Kuasa Hukum Setnov: Pengakuan Itu tak Hanya Verbal Diucapkan

Sebab, menurut Afif, tidak seluruh aktivitas Pemilu yang dilakukan di tempat ibadah bisa dikatakan sebagai kampanye. Kampanye, merupakan kegiatan yang menyosialisasikan visi misi peserta pemilu, serta citra diri. “Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak setiap kegiatan di masjid juga kampanye, kan begitu. Nah itu yang kita lihat. Unsur-unsurnya, visi misinya, dan lain lain,” tutur Afif, dalam lansir Kompas.com.

Di samping itu, baik Ratna maupun Afif menyebut, tidak ada masalah bagi seorang tokoh agama untuk menyatakan dukungannya bagi peserta pemilu, maupun tergabung sebagai anggota tim kampanye. Hal itu, menurut Afif, bagian dari strategi kampanye peserta pemilu.

Lihat Juga  DPRD Sumsel Mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

“Kalau tokoh agama, tokoh publik memang diminta menjadi bagian dari jurkam, ya dari dulu juga begitu. Bagian dari strategi,” ujar Afif. Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.” (iuy)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker