Bawaslu Nilai Laporan BPN Penuhi Syarat Formil dan Materiil
MataPublik.co, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melanjutkan sidang laporan dugaan kecurangan pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu menilai laporan awal yang diajukan BPN memenuhi syarat formil dan materiil.
Diketahui sidang pendahuluan dihadiri dari pihak pelapor mewakili tim BPN diwakili oleh kantor hukum Sufmi Dasco Ahmad, yaitu Maulana Bungaran dan Puspita Sari. Adapun KPU sebagai terlapor diwakili Ahmad Wildan Sukoya dan Andi Prasetya.
Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang menyatakan dalam sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Bawaslu memutuskan memenuhi syarat formil dan materiil. Saat membuka sidang, Abhan menjelaskan kewenangan Bawaslu yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018.
Atas sidang pendahuluan ini, Abhan menegaskan, kedua laporan dapat diterima dan administrasi dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. “Kami lanjutkan sekaligus pembacaan pokok-pokok laporan nanti sidang berikutnya. Tinggal KPU menyiapkan untuk jawaban,” ujarnya di Gedung Bawaslu Jakarta kemarin.
Dalam sidang tersebut, Komisoner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membacakan laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Situng KPU. Setelah pemeriksaan laporan yang telah dilakukan sebelumnya, Bawaslu menetapkan laporan pelapor memenuhi syarat. “Bawaslu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga laporan dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja melanjutkan pembacaan untuk laporan kedua 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu melalui quick count atau lembaga hitung cepat. “Peristiwa yang dilaporkan pelapor kepada Bawaslu pada 26 April 2019 dan disampaikan laporan tertulis 3 Mei dengan demikian penyampaian masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan UU,” ungkapnya.
Bawaslu, sambungnya, berkesimpulan laporan telah memenuhi syarat materiil dan formil. “Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu 8/2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu,” tegasnya. Sebelumnya pihak BPN telah melaporkan terlapor pada 24 April 2019. Lantas ditindaklanjuti dengan laporan tertulis yang dikirimkan kepada Bawaslu tanggal 2 Mei 2019 dan disempurnakan pada 6 Mei 2019.
Sementara itu kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Maulana Bungaran menyatakan bahwa Situng KPU yang ada telah melampaui wewenang mereka dalam melakukan tabulasi suara. “Kewajiban yang dimiliki KPU itu hanya sebatas scan serta meng-upload-nya. Makanya itu pelanggaran administratif. Jelas. Karena tidak sesuai dengan tata cara kan,” ucapnya.
Menurutnya, kewajiban KPU itu hanya sebatas upload atau mengunggah. “Itu pun kalau dilakukan tabulasi, levelnya hanya pada tingkat provinsi. Hanya sebatas itu saja,” ungkapnya. Maulana menegaskan pihaknya telah mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3/2019 dan nomor 4/2019.
“Memang ada perkara teknis di peraturan tersebut terkait rujukan mengunggah data ke dalam Situng KPU. Tapi kewenangannya tetap terbatas, tanpa menunjukkan tabulasi suara di tingkat kabupaten dan kota, tanpa ada diagram lingkaran persentase suara,” tegasnya.
Bahkan, Dia menyebut dasar hukum Situng KPU pun tak tercantum di UU no 7/2017 tentang pemilu. “Jadi bukan hitung-hitung lah, apalagi digambarkan dalam tabel, dalam lingkaran, itu nggak. Jelas itu secara administratif itu salah. Karena perintah PKPU nomor 3 nomor 4 itu mereka hanya scan dan upload. Itu dasar agar Situng kami minta dihentikan,” katanya. (don)