Bawaslu Sidang 112 Anggota KPPS Kasus Dugaan Kecurangan
MataPublik.co, MAKASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menggelar sidang lanjutan kepada 112 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kantor Bawaslu Makassar, Kamis (9/5). Mereka adalah petugas di 16 tempat pemungutan suara (TPS), Kecamatan Rappocini, Makassar.
Para anggota KPPS tersebut disidang kerena diduga melakukan pelanggaran administrasi saat pemilu 2019. Dalam sidang ini, Bawaslu Makassar menghadirkan terlapor, yaitu anggota KPPS, dan pelapor dari pihak peserta pemilu. Diketahui sidang ini adalah sidang yang ketiga.
“Mereka disidang terkait adanya laporan yang masuk dari masyarakat yang menyebutkan, jika terdapat kejanggalan pada pengisian form C1. Mereka diduga melakukan maladministrasi,” ujar Ketua Bawaslu Makassar Nursari di Makassar, Kamis (9/5).
Menurut Nursari, kehadiran anggota KPPS di sidang ini untuk memastikan apakah C1 yang kosong tersebut telah masuk ke data kecamatan.
“Kita panggil untuk menjelaskan bagaimana prosesnya di kecamatan karena ada pula C1 yang kosong tak ada jumlahnya. Selain itu, ada juga sejumlah formulir C1 yang tidak sama hasilnya,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Nursari, belum semua disidang hari ini, sebab ada yang tidak hadir. “Baru beberapa yang disidangkan. Bagi yang belum hadir, kami harapkan segera hadir, untuk melakukan klarifikasi. Karena itu menentukan hasil sidang,” ucapnya.
Mereka yang terlapor dalam kasus ini, di antaranya Nasrudin (Ketua TPS/KPPS 14 Kelurahan Bonto Makkio), Bahar Yanda (Ketua PPS/KPPS 34 Kelurahan Minasa Upa), H Mangai Raja (Ketua PPS/KPPS 23 Kelurahan Bantabantaeng), dan Karsali (Ketua PPS/KPPS 08 Kelurahan Buakana). (aza)