
Viryan mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu Dukcapil menyerahkan 1.600 data e-KTP WNA. Viryan memastikan WNA tidak memiliki hak pilih dalam pemilu dan menjamin akan melakukan pengecekan data WNA dengan DPT dalam waktu satu hari.
“Kita menunggu data WNA dari Dukcapil untuk segera kita eksekusi. KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Februari, berisi permintaan data WNA yang sudah dikeluarkan KTP elektronik oleh pihak Dukcapil,” kata Viryan.
“Kita akan melakukan cek menyeluruh, terhadap WNA yang sudah memiliki KTP elekitronik dan memastikan tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. KPU berharap data tersebut dapat cepat diterima dan proses cek akan selesai dalam waktu tidak sampai satu hari saja, mengingat jumlahnya berdasarkan pemberitaan di media hanya 1.600-an. Saya jamin selesai dalam waktu satu hari, KPU akan segera mempublikasikan,” sambungnya.
Viryan menyarankan Dukcapil menarik sementara e-KTP WNA hingga pemilu usai. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan untuk memastikan WNA tidak ikut mencoblos.
“Salah satu cara yang bisa dilakukan Dukcapil guna memastikan WNA yang punya KTP elektronik tidak memilih, bisa dengan menarik sementara KTP elektronik WNA sampai pemilu selesai. Bagus juga bila KTP elektronik untuk WNA dengan warna yang berbeda,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Pangandaran menemukan Dua WNA yang masuk dalam DPT, yaitu KMH, WN Jerman dan CES, WN Swiss. CES dan KMH memang diketahui telah lama bermukim di Pangandaran dan memiliki e-KTP berstatus WNA.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni menyampaikan, kasus sejenis tidak menutup kemungkinan bertambah sejalan proses faktualisasi yang dilakulan Bawaslu. (iuy)