NASIONAL

Bebas dari Penjara, Ahok Bakal Banyak Celoteh di Luar Negeri

MataPublik.co, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok direncanakan bakal menjadi pembicara di sejumlah forum di luar negeri setelah keluar dari sel tahanan, Januari 2019. Kabar ini diutarakan mantan pendamping Ahok saat memimpin Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

“Beliau banyak diundang bicara di beberapa forum di luar negeri,” kata Djarot di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/12).

Djarot tak mengetahui pasti tanggal Ahok bebas. Namun ia memprediksi Ahok bakal bebas sekitar minggu ketiga di bulan Januari tahun 2019. “Insyaallah dihitung ya sekitar tanggal itu 23-24 (Januari). Saya tiga minggu yang lalu baru komunikasi,” ungkap dia.

Djarot menambahkan Ahok memiliki sejumlah rencana lain saat bebas nanti. Namun ia tak menjelaskan apa saja rencana Ahok itu. Kalau pun masuk ke ranah politik, Djarot bilang Ahok bakal memilih PDI Perjuangan sebagai partainya.

Lihat Juga  Pemred Media Online Tewas Ditembak di Mobilnya

“Kalau seumpama nanti, tapi bukan sekarang kalau masuk partai pilihannya pasti PDIP lah. Tapi sekarang ini biarlah pak Ahok menikmati kebebasannya. Dia juga punya banyak sekali urusan pribadi yang diselesaikan,” tutup dia, saat dilansir CNN Indonesia.

Ahok seharusnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2019. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat pembebasan bersyarat telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga masa hukuman dengan ketentuan hukuman paling sedikit 9 bulan penjara.

Lihat Juga  Pemuda Asal Linggau Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 Jakarta-Pangkal Pinang

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan masa tahanan Ahok bakal dipotong 3 bulan 15 hari bila mendapat remisi Natal. “Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (10/12).

Pada 9 Mei 2017, Ahok divonis pidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dihukum atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker