BANYUASIN – Beredar luas surat Dengan Nomor 170/ Bapemperda – DPRD/2019, tentang penyampaian hasil kunjungan kerja Bapemperda DPRD Banyuasin ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada 24 juni 2009.
Efriadi Efendi ketua Aliansi Banyuasin Bersatu, mengatakan, dari hasil investigasi, adanya surat ditandatangani oleh Ketua Bapemperda saudara Ansori, isi dari surat tersebut, pada poin kesatu, mengenai bahwa Pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“ Tidak kalah pentingnya lagi pada poin ketiga, bahwa disebutkan, ditemukan adanya keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin, tentang Persetujuan pinjaman daerah, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin ke DPRD Banyuasin, pada tanggal 27 November 2018. Menjelaskan bahwa tidak ada jadwal rapat tentang pembahasan persetujuan pinjaman daerah,” kata dia.
Sementara itu Ansori ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuasin, ketika dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) pribadinya enggan memberikan komentar.
“ Maaf dindo bukan dak mau jawab karena hal ini sdh dilaporkan ke pimpinan silahkan hubungi pimpinan DPRD ok dindo”kata dia membalas pesan WA ke media ini beberapa waktu lalu.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heryadi H M Yusuf, saat menyampaikan di depan puluhan massa aksi di gedung DPRD Banyuasin, mengatakan, mekanisme sudah berjalan sesuai rel, dan fraksi beserta ketua DPRD sudah menyetujui dan tidak ada penolakan dari anggota DPRD Banyuasin sejak awal.
“ Bahkan adanya persetujuan dari faksi masing – masing dan persetujuan dari Pimpinan DPRD, namun hal yang wajar di dalam 45 anggota DPRD ada yang sepakat dan ada yang tidak, karena memiliki kepentingan politik masing – masing,” tegas Heryadi di depan puluhan massa, Rabu (3/6/19). (*)