MataPublik.co, PALEMBANG – Meski sudah banyak yang terdaftar, tetapi cagar budaya yang telah ditetapkan di Palembang masih minim. Hal ini diungkapkan Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Abdul Gani, usai pembukaan sosialisasi cagar budaya di hotel 101, Kamis (28/3/2019).
Diakui Abdul Gani, pihaknya terus mendorong agar peninggalan bersejarah sebagai cagar budaya agar lebih terlindungi dan terus dilestarikan. “Karena dari 370 yang terdaftar, yang sudah ditetapkan hanya sekitar lima saja,” ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah mendata dengan baik peninggalan bersejarah baik itu benda maupun non benda. Sejauh ini sudah ada peninggalan yang ditetapkan sebagai cagar budaya seperti diantaranya Al Munawar, Kampung Kapitan. “Masih sedikit ini karena terbentur belum terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya Palembang (TACB), baru ada provinsi, kota belum, semoga tahun ini terbentuk,” paparnya pula.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 10/2011, seluruh wilayah harus mendaftarkan cagar budaya di wilayah masing-masing. Pada proses penetapan, nantinya menteri akan menetapkan apakah cagar budaya ini masuk kategori cagar budaya tingkat nasional atau daerah. “Yang sudah terdaftar ada 370 peninggalan bersejarah dan sudah di registrasi nasional, tapi penetapannya belum semua, hanya beberapa,” imbuhnya.
Belum adanya payung hukum atau Perda yang menaungi cagar budaya Palembang, maka pihaknya saat ini sedang menyusun rancangannya. Seperti adanya temuan peninggalan bersejarah, selain ada yang menghibahkan ada juga yang menjual bahkan ke luar negeri. Pihaknya kurang bisa memantau juga belum ada payung hukumnya yang menegaskan.”Temuan-temuan barang bersejarah itu harus dilaporkan dan nantinya akan diteliti,” katanya. (iuy)