Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gedung PTPN 7 Tetap Beroperasi
BANYUASIN – Meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, namun Pembangunan Gudang di lahan Perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tetap berjalan, seakan luput dari pengawasan.
Informasi dihimpun, Pembangunan gedung berlokasi di lahan Perkebunan milik Pemerintah ini di Kelurahan Air batu, Kecamatan Talang Kelapa, hampir setiap harinya melakukan aktivitas dengan menggunakan alat berat dan armada angkutan material.
Sepriadi, Warga Talang Kelapa, mengatakan, pekerjaan pembangunan di lahan milik PTPN 7 ini sudah dimulai sejak beberapa pekan terakhir bahkan informasi yang kami terima bangunan megah ini belum mengantongi izin Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“ Katanya izin masih dalam proses, kok bisanya bangunan sudah dimulai. Sejatinya izin dulu baru boleh dibangun,” kata dia.
Berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin harus selektif memberikan izin, jangan sampai Pembangunan tersebut tidak sesuai izin.
“ Bisa saja izinnya A tapi yang terjadi di lapangan B. Sebab mereka membangun dulu baru urus izin. Apa lagi Bupati Banyuasin perna menyampaikan harus selektif untuk memberikan izin. Kami berharap bangunan tersebut di stop sementara sampai izin tersebut keluar,” tegas dia.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSP), Ali Sadikin, membenarkan izin IMB pembangunan gedung PTPN 7 belum terbit.
“ Ya IMB nya masih proses, saat ini masih dikaji oleh Dinas Perkimtan, tahapan gambar, dan selanjutnya izin tersebut baru pengurusan izin IMB,” kata Ali Sadikin, ketika dikonfirmasi Senin (6/4/20).
Lebih lanjut dia menerangkan, Dilihat dari gambar pembangunan akan digunakan untuk gudang PTPN 7.
“ Rencana akan dibangun gudang untuk kebutuhan pihak PTPN 7, karena pembangunan tersebut di lahan milik PTPN 7,” singkat dia.(*)