Belum Penuhi Syarat Administrasi, SK Terdaftar Ormas FPI Tidak Keluar
MataPublik.co, JAKARTA – Belum keluarnya Surat Keterangan Terdaftar (SKY) Ormas FPI disebabkan oleh belum lengkapnya persyaratan administrasi. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan ada lima syarat adminitrasi yang belum dilengkapi FPI hingga kini.
Salah satu syarat tersebut ialah surat pengajuan permohonan mendapatkan SKT, namun tidak ada nomor pada surat tersebut. “Kalau belum dinomori kan ini surat bener atau tidak kan, gitu,” ujar dia, Rabu (31/7).
Kemudian, kedua Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum ditandatangani oleh Ormas besutan Muhammad Rizieq Shihab. “Jadi AD ART punya FPI belum ditandatangani (oleh pengurus),” paparnya.
Kemudian, yang ketiga FPI belum membuat surat pernyataan melaporkan kegiatan. Keempat, surat pernyataan yang menyatakan bahwa lambang bendera, atribut yang dimiliki itu bukan milik hak paten organisasi lain.
“Terkahir itu adalah rekomendasi dari kementerian agama,” tuturnya. Soedarmo mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan bahwa ormas FPI masih kurang dalam pengajuan syarat setelah 15 hari masa kerja pasca tanggal terakhir berlakunya.
“Dia masuk tgl 20 Juni ya, jadi akhir dari 15 hari kerja 15 Juli, dan ini sudah kita kembalikan ke yang bersangkutan untuk dilengkapi,” tambah dia. Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Mengenai masa berlaku SKT FPI, yaitu dari tanggal 20 Juni 2014 hingga 20 Juni lalu. (pss)