Pemkot Imbau Masyarakat Sementara Tidak Selenggarakan Shalat Jumat
PALEMBANG – Pemerintah Kota mengimbau masyarakat agar mulai hari ini tidak menyelenggarakan sholat Jumat (27/3/2020). Imbauan ini tertuang melalui seruan bersama Pemkot Palembang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, serta DPD Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang tentang penyelenggaraan Sholat Jumat.
“Ini sesuai keputusan dari MUI, tujuannya melindungi masyarakat dari virus Covid-19,” ujar Sekretaris Daerah, Ratu Dewa, Kamis (26/3!2020) malam. Ada lima poin dalam seruan bersama itu. Yakni menunda sementara pelaksanaan shalat Jumat. sholat Jumat dengan sholat Zuhur 4 rakaat di rumah masing-masing serta perbanyak zikir serta doa.
Kemudian, adzan tetap dikumandangkan untuk memberitahu bahwa waktu sholat telah masuk, dan poin terakhir meminta masjid serta musala Tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi. Surat tersebut ditandai tangani langsung oleh Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Ketua MUI Kota Palembang Saim Marhadan, dan Ketua DPD DMI Kota Palembang Deni Priansyah.
“Diharapkan dapat mematuhinya, dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Mudah-mudahan permasalahan ini dapat segera selesai, sehingga kita bisa menjalankan semua aktivitas dengan tenang,” ujar Dewa. (min)