MataPublik.co, JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny Elly Awuy, Kamis (20/12/2018) dini hari tadi resmi memakai rompi orange KPK. Ia ditahan gegara tersangkut kasus suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Awuy yang merupakan purnawirawan TNI AL itu keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 01.17 WIB. Ia nampak membawa sebuah koper berwarna hitam saat menuju mobil tahanan KPK. Angkutan khusus tersangka tersebut siap mengantarkannya ke Rumah Tahanan dini hari itu.
Namun, sebelum mantan Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Kolantamal) III itu masuk ke dalam mobil, awak media mencegatnya. Ia dilempari sejumlah pertanyaan terkait alokasi dana fee sebesar 19,13 persen atau RP 3,4 miliar dari total dana hibah Kemenpora sebesar Rp 17,9 miliar.
Di lobi KPK itu Awuy nampak kikuk meladeni pertanyaan dari belasan awak media.
Ditambah cepretan kamera foto dan campers awak media televisi yang terus menyorotinya hingga ke mobil. Hingga akhirnya, Awuy masuk ke mobil tanpa melontarkan sepatah katapun. Yang dapat dilihat hanyalah senyum yang terkesan dipaksa oleh jenderal berbintang satu itu.
Pada 2010 silam, Awuy pernah menjabat sebagai Staf Ahli Panglima TNI Bidang Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup. Selang lima tahun kemudian Awuy barulah bergabung dalam kepengurusan KONI dan menjadi Bendahara Umum KONI.
Namun, disayangkan, KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi oleh Awuy. Lembaga anti rasuah itu menemukan bukti buku tabungan dan ATM miliknya terisi uang Rp 100 juta. Yang kemudian diketahui ATM Awuy dikuasai dan digunakan Sekjen KONI, Mulyana, terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI dalam Tahun Anggaran 2018.
Karena hal tersebut, Awuy disangkakan melenggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (iuy)