Beri Pilihan Rakyat, Hapus Ambang Batas Calon Presiden 20 Persen
Masyarakat harus mendorong agar syarat ambang batas capres 20% dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
MataPublik.co, JAKARTA- Dalam pemilihan Presiden 2019 mendatang, rakyat harus diberi banyak pilihan alternatif calon pemimpin. Partai Demokrat (PD) menyebut pencapresan Amien Rais oleh Koalisi Ummat Madani (KUM) harus berdasarkan dukungan nyata secara politik. PD pun menyinggung syarat ambang batas capres (presidential threshold) 20%.
“Dukungan tersebut haruslah atau setidaknya didasari kekuatan nyata dalam politik, misalnya syarat dalam UU Pilpres yang mengatur syarat minimum 20% untuk bisa nyapres. Ini sudah dipikirkan belum? 20% nya dari mana? Nah, hal-hal begini yang harus dipikirkan dan diperjuangkan,” ujar Kadiv Advokasi dan Hukum PD, Ferdinand Hutahaean.
Oleh karena itu, PD mendorong masyarakat supaya syarat ambang batas capres 20% dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi (judicial review). Jika ambang batas capres sebesar 0% diputus sebelum masa pendaftaran, Amien bisa nyapres tanpa harus memikirkan koalisi.
“Saran dari saya, sebaiknya seluruh kekuatan sipil bersatu dulu mendukung upaya kawan kawan civil society yang sedang mengajukan JR ke MK terkait penghapusan PT 20% dalam UU Pilpres. Ini lebih strategis didukung dan menekan MK supaya diputus sebelum 4 Agustus 2018 supaya pak Amien Rais bisa lebih mungkin maju jadi capres,” urai Ferdinand.
Sebelumnya, KUM meminta Amien maju jadi capres 2019 karena dinilai mempermudah penggalangan dukungan oposisi. Koalisi Ummat Madani meminta Amien maju dan turun gunung dengan alasan kondisi Indonesia sudah di ujung tanduk.
“Kami meminta Bapak Amien Rais untuk segera ‘turun gunung’ guna memenuhi panggilan umat untuk dapat memainkan peran penting dan strategis menyelamatkan nasib bangsa yang sedang di ‘ujung tanduk’ dari kepunahannya,” ujar Ketum KUM Letjen (Purn) Syarwan Hamid saat deklarasi di Jl Cipinang Cempedak I, Jakarta Timur. (dtc)