NASIONAL

BNN Amankan 52 Kg Sabu dalam Bungkus Teh China

MataPublik.co, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai mengamankan 52 kilogram (kg) sabu di dalam 50 bungkus teh kemasan dengan aksara China di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau. Tiga tersangka ditangkap, Rusman, Firdaus, dan Piara.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat whatsapp yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (28/4) malam mengatakan, barang bukti sabu disita dalam dua karung yang berisi 50 bungkus sabu dengan berat 52 kg. Barang bukti lain non narkotika yang disita antara lain speed boat, kendaraan roda dua dan roda empat, alat komunikasi, dan kartu identitas.

Lihat Juga  Jika Megaproyek Ini Berhasil, Indonesia Tak Lagi Impor Gas

Arman menuturkan, kejadian berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui laut. BNN bersama Bea dan Cukai kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu.

Pada Kamis, anggota BNN mencurigai speed boat yang merapat ke pantai dan bertemu dengan seorang pengemudi mobil. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudi mobil bernama Rusman, ditemukan narkoba dalam dua karung yang sudah sempat disimpan di pos pelabuhan.

Lihat Juga  Dewan Pers : Majalah Tempo Langgar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik

“Saat penangkapan, pengemudi speed boat atas nama Firdaus melarikan diri, namun pada Jumat berhasil ditangkap di Batam bersama satu tersangka lain atas nama Piara yang berperan sebagai pengendali,” kata Arman.

Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia, dengan kapal kayu, dijemput dan diserahterimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati (ship to ship). Saat ini, barang bukti dan satu tersangka berada di BNNP Riau di Pekanbaru, dua tersangka lain di Batam. (igf)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker