PALEMBANG

BNN Sumsel Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

MataPublik.co, PALEMBANG —  Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menangkap seorang bandar Narkoba jaringan Malaysia, menyusul terungkapnya kasus 23 kilogram sabu dan 7.741,5 butir pil ekstasi yang dilakukan belum lama ini.

Bandar narkoba jaringan Malaysia tersebut bernama Uzama (44) di Tembilahan, Riau. Dalam kasus ini, tersangka memiliki peranan sebagai pengendali masuk dan penyebaran narkoba di Sumsel.

Tersangka dibekuk petugas usai sebelumnya mengamankan dua rekannya yang lain, Yuswadi (40), warga Aceh dan Andi Eka Putra (35), warga Jalan Amin Aini, Kelurahan Lego, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu, 7 Agustus 2019.

“Hasil pengembangan kasus kita berhasil mengamankan satu tersangka lagi, yakni Uzama di Tembilahan,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman, didampingi Kasi Pemberantasan AKBP Agung, saat Press Release di BNNP Sumsel, Senin, 12 Agustus 2019, dilansir Maklumatnews.com.

Lihat Juga  Wawako Fitrianti Kunjungi Warga Sakit di Seberang Ulu

Jhon menerangkan, dalam hal ini tersangka Uzama memiliki peranan sebagai pengendali masuk dan penyebaran narkoba yang sudah lebih dulu diungkap sebelumnya. Menurut Jhon, barang bukti yang diamankan petugas ini ternyata tidak hanya akan diedarkan di Palembang, namun juga ke berbagai Kabupaten/kota di Sumsel. Bahkan narkoba itu juga akan diedarkan hingga ke Provinsi tetangga seperti Lampung.

“Mereka ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Masuknya itu dari Batam Kepulauan Riau, lalu ke Sumsel dan selanjutnya menuju Lampung. Jadi Sumsel ini bukan saja tempat persinggahan, namun juga tempat pengaturan pengiriman narkoba,” jelasnya.

BNNP Sumsel sebelumnya telah lebih dulu menangkap Yuswadi dan Andi Eka pada Rabu lalu di dua tempat yang berbeda. Yuswadi diringkus petugas saat berada di kawasan Kilometer 9 Palembang ketika berada di loket Bus Damri.

Lihat Juga  Walikota Paparkan Enam Program Inovasi Unggulan Saat penjurian Kepala Daerah Inovatif 2020

Saat membekuk Yuswadi, petugas turut mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi ribuan butir pil ekstasi. Dari penangkapan tersebut, BNNP Sumsel kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Yuswadi dia mendapatkan barang haram tersebut dari Andi Eka.

Petugas pun kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka Andi Eka di rumah kontrakannya di Kabupaten Ogan Ilir. Dari penangkapan ini petugas menemukan 23 bungkus sabu dengan masing-masing seberat satu kilogram dan empat bungkus narkoba jenis pil ekstasi. “Kita bersyukur berkat laporan dari masyarakat bisa menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dan setelah pengembangan dari mana asal narkoba itu, kita kembali mengamankan satu tersangka,” terangnya. (*)

 

reporter: Denny Wahyudi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button