MataPublik.co, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan 21 kilogram narkotika jenis ganja di halaman Kantor BNPP Bali, Jumat (15/2/2019).
Ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari dua tersangka, Kurniawan Rusdianto dan Hariyono, yang ditangkap pada 6 Januari lalu di Sanur, Denpasar, Bali.
“Keduanya ditangkap setelah mengambil ganja dan akan memasukan ke dalam mobil,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Arta, Jumat.
Arta mengatakan, ganja tersebut diselundupkan dari Sumatera ke Bali melalui jasa pengiriman. Sebelum tertangkap, keduanya sudah enam kali mengirimkan ganja ke Pulau Bali.
“Diseludupkan untuk diedarkan di wilayah Bali, ada juga yang dikirim ke Lombok,” ujar Arta.
Sebagian dari barang bukti tersebut digunakan untuk kebutuhan laboratorium dan keperluan barang bukti selama proses hukum.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 sebagai pengedar, Pasal 112 memiliki dan menguasai serta Pasal 132 KUHP yakni melakukan kesepakatan jahat.
“Ancaman hukuman sesuai UU Narkotika adalah penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup karena barang buktinya banyak,” ujarnya. (iuy)