Uncategorized

Di Hari Kemenangan, Warga Binaan Bernapas Lega Dapat Remisi

Di Rutan Palembang sebanyak 4 narapidana langsung bebas

MataPublik.co, PALEMBANG – Warga binaan dapat bernapas lega dalam menjalankan hari raya Idul fitri tahun ini.  Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 340 narapidana di Rumah tahanan Klas 1A Palembang  yang beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Kepala Rutan Palembang, Mardan kepada wartawan mengatakan, dari semua yang mendapatkan remisi, sebanyak 4 narapidana langsung bebas. Sedangkan lainnya masih harus menjalani sisa masa hukuman. “Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan),” ujarnya.

Lihat Juga  Terjaring Razia, 11 PSK Diceburkan ke Kolam Lumpur

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui keterangan yang diterima Kamis, 14 Juni 2018, menjelaskan saat ini narapidana dan tahanan yang berada di Lapas maupun Rutan diseluruh Tanah Air jumlahnya mencapai 250 ribu orang atau jauh melebihi daya tampung yang hanya sekitar 124 ribu orang.

Adapun lima kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang terbanyak memberikan remisi adalah Jawa Barat sejumlah 8.654 narapidana, Jawa Timur 6.947 narapidana, Sumatera Selatan 6.228 narapidana, Sumatera Utara 5.780 narapidana, Jawa Tengah 5.717 narapidana dan Kalimantan Timur 4.773 narapidana.

Lihat Juga  Percepat Pengerjaan, Bangunan di Sekitar Jembatan Musi VI Dibongkar

Pemberian remisi kepada 80.430 narapidana pada Hari Raya Idul Fitri 2018 ini, ujar Sri, menghemat anggaran makan sekitar Rp32 miliar. “Itu biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi.” ujarnya. (and)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker